Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Jurnalis Pengkritik Duterte Dihukum 6 Tahun Penjara

MI
16/6/2020 01:45
Jurnalis Pengkritik Duterte Dihukum 6 Tahun Penjara
Pimpinan Redaksi situs Rappler, Maria Ressa(AFP)

JURNALIS Filipina pengkritik Presiden Rodrigo Duterte sekaligus Pimpinan Redaksi situs Rappler, Maria Ressa, dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik lewat dunia maya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Manila, Senin (15/6), hakim Rainelda Estacio-Montesa juga menjatuhkan vonis bersalah mantan penulis dan periset Rappler, Reynaldo Santos.

Pengadilan menjatuhkan vonis Ressa dan Santos dengan hukuman minimum 6 bulan dan 1 hari maksimal 6 tahun penjara. Ressa, 56, dan situs berita Rappler telah menjadi target pemeriksaan kriminal dan persetujuan setelah menerbitkan berita-berita kritis terhadap kebijakan Duterte, termasuk perang narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.
 
“Ressa ... dan tim yang mendukung kebijakan mereka terhadap pemerintahan Duterte,” kata Amnesty International. 

“Dengan serangan terbaru terhadap media independen ini, catatan hak asasi manusia Filipina terus terjun bebas.” Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan kasus ini akan bergema tidak hanya di Filipina, tetapi juga di banyak negara yang telah lama mempertimbangkan negara itu lingkungan yang keras untuk kebebasan media.

Filipina telah jatuh dalam indeks kebebasan pers Wartawan tanpa Batas ke posisi 136 dari 180 negara dan wilayah. Duterte yang dituduh berada di balik kasus ini sudah melarang Rappler untuk meliput kegiatan publiknya, dan melarang pejabat pemerintah untuk berbicara kepada wartawan situs berita itu, serta surat kabar The Philippine Daily Inquirer dan stasiun televisi ABS-CBN.

Baik Rappler maupun ABS-CBN telah melaporkan secara luas tentang kampanye antinarkoba Duterte yang membuat polisi telah meluncurkan para penyalur dan pengguna narkoba dalam operasi yang dihukum kelompok-kelompok hak asasi manusia. Hakim Rainelda Estacio-Montesa mengizinkan Ressa untuk tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.

“Kami akan melawan segala jenis serangan melawan kebebasan pers,” ujar Ressa kepada wartawan di Manila.

“Saya mulai sebagai reporter pada 1986 dan saya telah bekerja di banyak negara di seluruh dunia, saya telah ditembaki dan diancam, tetapi tidak pernah seperti ini dengan seribu luka,” tegasnya. (AFP/ Hym/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya