Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polisi Tangkap Demonstran di Hong Kong

MI
11/6/2020 02:05
Polisi Tangkap Demonstran di Hong Kong
Demonstran menyalakan senter dari gawai mereka pada aksi protes menandai peringatan satu tahun unjuk rasa prodemokrasi(AFP)

KEPOLISIAN Hong Kong kemarin menangkap lebih dari 50 orang yang ikut berunjuk rasa memperingati peringatan pertama gerakan antipemerintah di kota tersebut.

Orang-orang sebelumnya berkumpul di Chater Garden di pusat kota Hong Kong. Beberapa mengusung spanduk bertuliskan ‘Kemerdekaan Hong Kong’ dan meneriakkan slogan-slogan.

Lusinan polisi antihuru-hara segera memerintahkan pengunjuk rasa untuk pergi dan menangkap beberapa di antara demonstran yang dianggap menjadi provokator. Polisi kemudian menggunakan semprotan merica dalam upaya membubarkan pengunjuk rasa yang menghalangi lalu lintas hingga tengah malam.

“Saya merasa sangat sedih, orang-orang muda telah memberikan begitu banyak untuk gerakan ini. Mereka melakukannya bukan untuk diri mereka sendiri, melainkan untuk Hong Kong, untuk keadilan. Saya berutang terlalu banyak kepada mereka,” kata Roger, 53, warga Hong Kong yang bersimpati kepada aksi demonstran.


UU keamanan

Aksi protes kini kembali muncul di Hong Kong. Ketegangan juga meningkat di kota itu akibat disahkannya undang-undang keamanan nasional oleh parlemen. Para aktivis merencanakan lebih banyak protes dalam beberapa hari mendatang. Mereka mengecam undang-undang keamanan nasional yang disebut akan merusak kebebasan demokrasi yang selama ini dinikmati warga Hong Kong.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong menyatakan tidak ada alasan bagi warga Hong Kong untuk khawatir. Mereka menyatakan undang-undang itu hanya akan menargetkan kalangan yang dianggap sebagai pembuat onar di Hong Kong.

Media resmi Tiongkok melaporkan, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, badan pembuat keputusan utama parlemen Tiongkok, akan bertemu di Beijing akhir bulan ini untuk membahas berbagai rancangan undang-undang. Laporan itu
tidak memerinci apakah ada undang-undang tentang Hong Kong masuk agenda yang akan dibahas dalam pertemuan pada 18-20 Juni itu. (The Guardian/VOA/Hym/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya