Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
AMERIKA Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada kemarin mengecam Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan oleh parlemen Tiongkok.
Langkah Tiongkok itu dikatakan berisiko merusak kepercayaan kepada pemerintah dan kerja sama internasional. Pihak Barat mengatakan bahwa komunitas internasional memiliki kepentingan yang signifikan dan sudah lama ada terhadap kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.
Inggris, misalnya, mengatakan bahwa hak visa untuk 300.000 pemegang paspor nasional Inggris (luar negeri) di Hong Kong akan diperluas menjadi ‘jalur menuju kewarganegaraan (Inggris) di masa depan’ jika Tiongkok tidak menangguhkan rencana undangundang keamanannya.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan bahwa perkembangan yang ada di Hong Kong kali ini berarti wilayah itu tidak bisa lagi dianggap memiliki tingkat otonomi yang tinggi dari Tiongkok Daratan.
Itu bisa menyebabkan Hong Kong diperlakukan sama seperti Tiongkok daratan di bawah hukum AS, yang akan berimplikasi besar bagi status pusat perdagangannya. Negara sekutu juga mengatakan sangat prihatin bahwa undangundang baru itu akan memperdalam perpecahan di Hong Kong, yang telah mengalami berbagai gelombang protes dan bentrokan terkait hubungan wilayah tersebut dengan Tiongkok Daratan.
AS dan negara sekutu mendesak Tiongkok untuk bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat Hong Kong untuk menemukan jalan keluar yang bisa diterima semua pihak. “Membangun kembali kepercayaan di seluruh masyarakat Hong Kong, dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong untuk menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan, bisa menjadi satu-satunya jalan keluar dari ketegangan dan keresahan di wilayah itu,” kata pernyataan tersebut.
Di sisi lain, Tiongkok kemarin mengatakan akan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan jika AS berkeras mencampuri urusan dalam negeri Beijing. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian dalam briefi ng harian. Dia mengatakan Beijing juga telah mengajukan protes kepada Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia sebagai respons terhadap pernyataan bersama dari negara-negara itu. (AFP/Nur/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved