Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk menghapus beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada platform media sosial seusai Twitter menandai cuitan Trump dengan label cek fakta untuk pertama kalinya.
Perintah eksekutif itu memberi regulator kekuatan untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan seperti Facebook dan Twitter untuk cara mereka menjaga konten di platform mereka. Perintah itu meminta regulator untuk mengevaluasi apakah platform daring harus memenuhi syarat untuk perlindungan tanggung jawab atas konten yang di-posting oleh jutaan pengguna mereka.
Trump, yang memiliki lebih dari 80 juta pengikut di Twitter, mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih bahwa dia bertindak karena perusahaan teknologi besar memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara warga negara atau publik.
“Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi,” kata Trump. “Pada saat-saat itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang,” ucap Trump.
Sementara itu, Twitter menolak untuk berkomentar mengenai hal tersebut. Youtube pun belum merespons. Namun, Twitter kemarin kembali menutup satu cuitan Trump karena dianggap membanggakan kekerasan. Ini terkait kerusuhan di AS setelah seorang warga kulit hitam tewas akibat tindakan sejumlah aparat.
Kecaman
Langkah Trump itu, yang dikecam sebagai balas dendam politik, muncul setelah Twitter memberi label menyesatkan terhadap dua cuitan Trump terkait voting menggunakan surat.
Para pengkritik menyatakan Trump tidak berwenang mengatur operator internet independen atau mengubah aturan yang disebut dengan Section 230. Aturan itu disebut membolehkan platform daring seperti Twitter dan Facebook untuk berkembang.
American Civil Liberties Union (ACLU) menyebut perintah eksekutif itu sebagai bentuk ancaman yang terang-terangan dan inkonstitusional untuk menghukum perusahaan media sosial yang tidak menyenangkan Presiden.
Eric Goldman, Direktur di High-Tech Law Institute di Santa Clara University, menilai perintah Trump itu lebih condong ke pertunjukan politik daripada soal mengubah hukum.
“Perintah itu tidak ada basis hukumnya. Bertentangan dengan lebih dari 900 keputusan pengadilan,” ujarnya.
Meskipun perintah Trump itu tidak bisa mencegah Twitter atau Facebook dalam memoderasi konten, itu bisa mendorong munculnya banyak tuntutan hukum dari siapa pun yang merasa tersinggung oleh konten di internet.
Para pengkritik menyatakan langkah Trump merupakan usaha yang berbahaya dari pemerintah untuk mengatur konten daring. “Media sosial bisa membuat frustrasi, tetapi aturan, yang akan menjadikan regulator sebagai polisi penjaga pembicaraan Presiden, bukanlah jawabannya,” tegas Jessica Rosenworcel, politikus Demokrat yang menjadi anggota Komisi Komunikasi Federal. (AFP/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved