Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tiongkok Resmi Masukkan Hong Kong dalam UU Keamanan Nasional

Antara
28/5/2020 20:52
Tiongkok Resmi Masukkan Hong Kong dalam UU Keamanan Nasional
Seorang polisi huru-hara menembakkan senjatanya dalam protes di Central.(Antara)

TIONGKOK secara resmi memasukkan Hong Kong dalam Undang-Undang Keamanan Nasional sebagaimana keputusan yang diambil pada hari terakhir Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Beijing, Kamis (28/5).

Sejumlah perwakilan NPC yang menghadiri penutupan sidang tahunan tersebut sebagian besar menyetujui Keputusan NPC tentang Peningkatan Sistem dan Mekanisme Penegakan Hukum di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) dalam Stabilitas Keamanan Nasional.

Keputusan tersebut diambil setelah kerusuhan sosial berkepanjangan dan meningkatnya kekerasan di jalanan yang mengakibatkan Hong Kong terjerumus dalam situasi terburuk sejak dikembalikan ke Tiongkok pada 1997.

Dengan menunjukkan rancangan undang-undang tersebut pada pekan lalu, legislator senior Wang Chen mengatakan bahwa risiko keamanan nasional yang makin mengemuka di Hong Kong menjadi pokok persoalan.

Ada yang tidak sinkron dalam sistem hukum di Hong Kong dengan mekanisme penegakannya dalam memelihara stabilitas keamanan nasional Tiongkok, sebut Wang yang juga Wakil Ketua Komite Tetap NPC kepada pers.

Atas pertimbangan situasi Hong Kong saat ini, dia mendorong berbagai upaya di tingkat pemerintah pusat untuk menetapkan dan meningkatkan sistem dan mekanisme penegakan hukum di Hong Kong demi terciptanya stabilitas keamanan nasional.

Sidang Umum NPC berlangsung sejak Jumat (22/5) dan menjadi pertemuan pertama yang melibatkan ribuan anggota legislatif di tengah pandemi.

Sidang tahunan dewan legislatif terbesar di dunia tersebut biasanya digelar setiap bulan Maret, namun tertunda gara-gara wabah Covid-19 melanda Tiongkok.

Sebelumnya sejumlah kelompok prodemokrasi melakukan aksi turun jalan untuk memprotes RUU tersebut. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya