Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 8 Tahun karena Korupsi

Basuki Eka Purnama, Haufan Hasyim Salengke
08/4/2020 07:00
Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 8 Tahun karena Korupsi
Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa(AFP/Kenzo TRIBOUILLARD)

MANTAN Presiden Ekuador Rafael Correa divonis penjara selama delapan tahun secara in absentia karena tindak pidana korupsi selama menjabat selama 10 tahun. Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung Ekuador, Selasa (7/4).

Correa, yang merupakan presiden Ekuador antara 2007 dan 2017 namun kini tinggal di pengasingan di Belgia, negara kelahiran istrinya, merupakan salah satu dari 18 orang yang divonis atas tuduhan penyuapan.

Correa, selama ini, selalu mengklaim dirinya menjadi korban persekusi politis. Dia menuding hakim Ekuador bersekongkol melawannya.

Baca juga: Kepala Staf AL AS Mengundurkan Diri

"Saya mengetahui proses hukum yang berjalan dan apa yang dikatakan hakim semuanya fitnah. Mereka tidak berhasil membuktikan apa pun. Kesaksian yang disampaikan semua palsu dan tanpa bukti," cicit Correa di Twitter.

Correa dinyatakan bersalah menerima dana dari pihak swasta untuk ambil bagian di Pemilu 2013. Sebagai imbalan, perusahaan swasta itu mendapatkan kontrak dari pemerintah.

Jaksa Agung Ekuador Diana Salazat menyebut sejumlah perusahaan membayarkan suap sbesar US$7 juta untuk mendapatkan kontrak itu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya