Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DI sela-sela Sidang Dewan HAM di Jenewa, Senin (24/2), Indonesia berinisiatif menggelar side event mengenai Konvensi HAM PBB tentang Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture Initiative/CTI).
Side event ini dilakukan bersama dengan negara anggota core group CTI yaitu Cile, Denmark, Fiji, Ghana, dan Maroko.
Baca juga:Eks Presiden Mesir Hosni Mubarak Wafat
“Kegiatan ini untuk mendorong universalitas konvensi antipenyiksaan PBB yang telah disepakati sejak 1984,” ujar Retno sebagaimana dalam sebuah keterangan Kemenlu.
Hingga saat ini, 169 negara sudah menjadi pihak konvensi tersebut. Diharapkan sesuai target yang ditetapkan pada 2024, seluruh negara anggota PBB akan menjadi pihak.
“Saya yakin banyak negara akan bergabung dan menjadi negara pihak terhadap konvensi. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Asia Pasifik menunjukkan tren positif," kata Retno.
Pada 2019, misalnya, empat negara di kawasan telah bergabung yaitu Angola, Grenada, Kiribati, dan Samoa.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi internasional untuk mengimplementasikan konvensi ini. Bantuan teknis kepada negara untuk mengimplementasikan konvensi melalui peningkatan kapasitas penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Tidak ada one size fits all formula, untuk itu proses belajar dari sesama peer negara sangat penting,” sambung Retno.
Kerja sama internasional telah dilakukan Indonesia dengan Norwegia yang memberikan pelatihan tata cara investigative interviewing kepada para penegak hukum.
Pelatihan ini akan meningkatkan kapasitas penegak hukum sehingga dapat mencegah pelanggaran HAM dalam investigasi dan meningkatkan kepercayaan publik kepada penegak hukum Indonesia.
Inisiatif untuk mendorong univeralitas Konvensi-Anti Penyiksaan (CTI) telah dibentuk sejak 2014. Inisiatif ini telah meluncurkan dua alat implementasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni Complaints and Investigations dan Non-Admission of Torture-tainted Evidence.
Keduanya memberikan panduan bagi para praktisi dan pembuat kebijakan untuk secara efektik menerapkan berbagai ketentuan Konvensi.
Kegiatan ini selain dihadiri negara anggota PBB juga dihadiri oleh organisasi nonpemerintah, aktivis, dan penggerak HAM global. (Hym/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved