Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEMENTERIAN Luar Negeri RI memastikan telah terjaminnya hak-hak hukum bagi Reynhard Sinaga, WNI yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
“Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut,” ujar Plt juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, Selasa (7/1).
Ia mengatakan, berdasar fakta fakta persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual. Kemenlu telah turut menangani atau memberikan pendampingan untuk kasus WNI asal Depok itu sejak 2017.
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyebut Reyhard, 36, telah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.
Ia menjelaskan, proses persidangan dilakukan dalam empat tahap dan pada persidangan terakhir, 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Judha merinci, 159 dakwaan yang menjerat Reynhard yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan pendampingan selama proses persidangan.
“Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara,” tandasnya.
Predator
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang mengincar pria-pria muda di berbagai tempat minum.
Reynhard disebut menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban-korbannya. Ia kemudian memfilmkan kekerasan seksual yang dilakukannya. Kebanyakan korban tidak sadar atas perbuatan kriminal tersebut. Ia baru tertangkap ketika seorang korbannya tersadar saat perkosaan berlangsung.
“Seorang korban menggambarkan anda sebagai monster. Parahnya kejahatan yang anda lakukan memang tepat dengan gambaran tersebut,” ungkap sang hakim.
Reynhard ditahan sejak 2017 ketika seorang korbannya tersadar lalu merampas telepon selular miliknya dan memberikannya kepada polisi. Pihak berwajib lalu menemukan 3,29 terabytes material perkosaan yang setara dengan 250 DVD atau 300 ribu foto. ((Hym/Ykb/Thm/Faw/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved