Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Klan Penguasa Filipina Divonis Penjara

MI
20/12/2019 02:30
Klan Penguasa Filipina Divonis Penjara
Klan Penguasa Filipina Divonis Penjara(Ilustrasi)

SEBUAH Pengadilan di Filipina Kamis (19/12) hari ini, menyatakan sejumlah anggota klan berkuasa di Maguindanao bersalah karena telah melakukan pembantaian politik terburuk di Filipina yang menewaskan 57 orang.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Manila tersebut menyatakan 43 orang terbukti bersalah sebagai dalang maupun kaki tangan terhadap 57 pembunuhan. Aksi pembantaian tersebut dipimpin oleh Andal Ampatuan Junior, yang berencana mempertahankan kekuasaan klan Ampatuan dengan mencalonkan diri sebagai gubernur Maguindanao.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ampatuan Junior dan 27 tersangka utama lainnya, termasuk tujuh kerabatnya, dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.

Para pemimpin klan Ampatuan tersebut dituduh sengaja mengatur pembunuhan dalam upaya meredam tantangan pemilihan gubernur 2009 dari klan saingan, yakni klan Mangudadatu.

Sementara itu, sebanyak empat belas anggota polisi setempat dan seorang anggota pasukan kelompok bersenjata klan Ampatuan yang bertindak sebagai kaki tangan dalam pembantaian dijatuhi hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.

Adapun dua pemimpin klan dan lebih dari 50 orang lainnya dibebaskan, karena tak cukup bukti.

Para pejabat menyebut 43 orang bersenjata itu telah membantai 57 orang dan membuang mayat mereka di lubang yang menjadi kuburan massal. Dari jumlah tersebut, 32 wartawan termasuk di antaranya korban yang tewas terbunuh pada 23 November 2009.

“Ini membuat kami sedih dan bahagia pada saat yang sama, karena beberapa tersangka utama dihukum,” ujar pesaing klan Ampatuan, Esmael Mangudadatu.

Jaksa penuntut menyebut mayat para korban pembantaian bersama kendaraannya dikuburkan secara massal di lokasi tersebut. Adapun mantan Gubernur Maguindanao, Andal Ampatuan Senior, bersama tujuh terdakwa lainnya meninggal dunia dalam kurun waktu tertundanya kasus pembantaian Maguindanao selama bertahun-tahun.

Kelompok pemantau HAM internasional memuji vonis yang dijatuhkan pengadilan Filipina. Kelompok itu memperingatkan kerabat korban dan saksi masih terpapar resiko berbahaya. “Merupakan langkah kritis menuju keadilan bagi para korban pembantaian terburuk jurnalis dalam sejarah,” ujar Direktur Regional Amnesty International, Nicholas Bequelin.(AFP/Uca/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya