Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERDANA Menteri Inggris Boris Johnson dengan sangat terpaksa mengirimkan surat ke Uni Eropa untuk meminta perpanjangan waktu Brexit setelah 31 Oktober. Surat itu mau tak mau dilayangkannya karena parlemen Inggris memilih amendemen yang akan menunda Brexit pada sesi pemungutan suara, Sabtu (19/10) kemarin.
Namun, Johnson yang berjanji akan membawa Inggris keluar dari Uni Eropa pada 31 Oktober, menolak untuk menandatangani surat yang dikirimnya kepada Presiden Dewan Uni Eropa Donald Tusk.
Dalam hari yang bersejarah di House of Commons, Sabtu (19/10) kemarin, para anggota parlemen menolak memberikan dukungan pada Perjanjian Penarikan yang telah direvisi Johnson dengan Uni Eropa minggu ini sampai undang-undang yang diperlukan untuk meratifikasinya telah disahkan oleh parlemen.
Setelah menolak mendukung kesepakatan perceraian, anggota parlemen mendesak undang-undang yang mewajibkan Johnson untuk mengirimkan surat kepada pemimpin Uni Eropa untuk meminta penundaan Brexit.
Sumber dari Downing Street menyebutkan Johnson telah mengirimkan surat yang berisi undang-undang yang mengharuskannya meminta penundaan pada Uni Eropa jika tidak ada kesepakatan terkait Brexit. Namun, Johnson tidak menandatangani surat itu.
Johnson justru menandatangani surat lainnya yang menjelaskan bahwa ia tidak ingin menunda Brexit pada akhir bulan ini. Surat ketiga yang ditulis oleh Duta Besar Inggris untuk Uni Eropa Tim Barrow menjelaskan bahwa surat penundaan Brexit dikirimkan hanya untuk mematuhi hukum.
Terkait surat yang dilayangkan Johnson, Donald Tusk mengonfirmasi telah menerimanya surat permintaan perpanjangan waktu.
“Sekarang saya akan mulai berkonsultasi dengan para pemimpin Uni Eropa untuk menjawabnya,” terang Tusk dalam utas Twitter-nya, Minggu (20/10).
Sementara itu, sumber dari Uni Eropa mengatakan kepada AFP bahwa proses menjawab surat perpanjang Johnson akan memakan waktu beberapa hari dan menolak untuk menanggapi surat yang tak ditandatangani.
Menerima kekalahan
Sebelumnya, upaya Johnson untuk meloloskan Brexit harus kembali menerima kekalahan. Pada sesi pemungutan suara di parlemen Inggris, Sabtu (19/10) kemarin, dukungan suara parlemen atas amendemen Letwin yang akan menunda keputusan Brexit unggul sebesar 322 suara, sedangkan parlemen yang menolaknya sebesar 306 suara.
Amendemen Letwin diambil dari nama penggagasnya, yakni Oliver Letwin, mantan anggota parlemen dari Partai Konservatif yang mengatakan House of Commons akan menahan dukungan terhadap rencana Brexit hingga semua undang-undang yang diperlukan untuk mengimplementasikan keluarnya Inggris dari Uni Eropa disahkan oleh parlemen.
Hal itu akan memaksa Johnson meminta perpanjangan tenggat waktu kepada UE.
Anggota parlemen berkumpul untuk memberikan suara, sedangkan di luar parlemen lebih dari 100 ribu orang turun ke jalan menuntut untuk diadakannya referendum baru terkait keanggotaan Inggris di Unni Eropa.
\
Sebelumnya, Johnson berhasil membuat kesepakatan perceraian baru pada KTT Uni Eropa, Kamis (17/10). (AFP/I-1)
Nigel Farage, arsitek Brexit mengumumkan niatnya maju sebagai kandidat partai sayap kanan Reform UK dalam pemilu umum Inggris pada 4 Juli.
Pemerintah Inggris akan menunda pemeriksaan impor makanan dari UE pasca-Brexit, yang seharusnya dimulai bulan ini untuk menghindari gangguan besar di pelabuhan.
Ke depan, Indonesia dapat melakukan ekspor singkong (HS 0714) ke Inggris dengan tarif 6% dan kuota hingga 660.000 ton/tahun.
Perjalanan tersebut awalnya direncanakan pada Maret dan seharusnya menjadi kunjungan kenegaraan pertama Charles ke luar negeri sejak menjadi raja setelah kematian ibunya, Ratu Elizabeth II.
Inggris mengalami kekurangan beberapa buah dan sayuran, beberapa supermarket terpaksa membatasi pembelian kedua produk itu
"Saya rasa pembicaraan mengenai reformasi protokol ini semakin mendekati kesimpulan. Tentu saja, kesepakatan belum selesai, namun saya pikir kami beringsut ke arah kesimpulan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved