Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ATURAN yang melarang penggunaan cadar penutup muka seperti burqa dan niqab di gedung pemerintahan dan transportasi umum di Belanda mulai berlaku pada Kamis (1/8).
Sekitar 200 hingga 400 perempuan diperkirakan menggunakan burqa atau niqab di negara Eropa berpenduduk 17 juta jiwa itu.
Aturan pelarangan cadar penutup muka itu disetujui pada 2018 setelah perdebatan selama lebih dari satu dekade.
Politisi sayap kanan Geert Wilders mengusulkan pelarangan cadar penutup muka itu pada 2005.
Baca juga: Boris Johnson Gandeng Kekasih Tinggal di Downing Street
"Saya rasa kita harus membawa aturan ini ke level berikutnya," cicit Wilders, Kamis (1/8), mendesak agar hijab juga dilarang di Belanda.
Kementerian Dalam Negeri Belanda dalam sebuah keterangan resmi mengatakan, "Mulai hari ini, mengenakan pakaian yang menutup muka dilarang di fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, termasuk di rumah sakit dan transportasi publik."
Semua orang harus bisa dikenali di area publik. Karenanya, aturan itu juga mengacu pada helm yang menutupi muka dan hoodie. Mereka yang melanggar akan dikendai denda sebesar 150 euro (sekitar Rp2,4 juta).
Namun, aturan di Belanda ini tidak melarang penggunaan burqa di jalan, seperti aturan di Prancis yang mulai berlaku pada 2010. Belgia, Denmark, dan Austria memiliki aturan yang sama. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved