Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PULUHAN demonstran prodemokrasi Hong Kong, Rabu (31/7), hadir di pengadilan setelah didakwa melakukan kerusuhan.
Pengumuman pengadilan pada Selasa (30/7) bahwa 44 orang telah didakwa melakukan kerusuhan--pelanggaran dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun--langsung memicu bentrokan antara polisi dan demonstran.
Para demonstran, Rabu (31/7), terus menyuarakan kemarahan mereka di depan pengadilan melawan angin kencang dan hujan.
"Bebaskan mereka. Tidak ada perusuh yang ada hanya tirani. Rebut kembali Hong Kong. Revolusi!" teriak para demonstran.
Baca juga: Pedemo Hong Kong Blokade Kereta Komuter
Di pengadilan, para demonstran yang didakwa tetap tenang saat hadir di hadapan hakim mendengar dakwaan dan diputuskan bisa bebas dengan membayar sejumlah uang jaminan.
Hong Kong telah dilanda kerusuhan selama lebibh dari tujuh pekan yang berawal dari rencana pemerintah memberlakukan undang-undang yang mengizinkan ekstradisi ke Tiongkok.
Aksi demonstrasi itu meningkat menjadi gerakan menuntut reformasi demokrasi dan menuntut kebebasan yang lebih. Aksi itu menjadi perlawanan terparah terhadap Beijing sejak Hong Kong dikembalikan oleh Inggris pada 1997. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved