Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGADILAN Tinggi Malaysia menolak permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, terkait dengan pembatalan dakwaan dalam persidangan kasus korupsi.
Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan dakwaan terhadap Najib tidak disusun untuk merugikan atau menggulirkan prasangka kepada dirinya sehingga tidak bisa melakukan pembelaan yang layak.
Dia menegaskan tidak ada cacat dalam dakwaan yang menjerat Najib.
“Mengacu alasan yang lebih luas, aplikasi (permohonan) ini ditolak. Dakwaan pelanggaran pidana kepercayaan (criminal breach of trust/CBT) tidak cacat karena pelanggaraan pencucian uang dan tuduhan CBT dinyatakan sah, setelah keputusan pengadilan banding terkait kasus tersebut,” ujar Ghazali, Senin (29/4).
Menurutnya, tidak ada ambiguitas dalam dakwaan terhadap Najib. Jaksa penuntut jadinya berhak untuk membingkai dakwaan tersebut.
“Pencucian uang, CBT, dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan pelanggaran yang berbeda dan tidak ada duplikasi. Jadi, tidak ada kerugian hukum dalam dakwaan. Tugas jaksa penuntut ialah mengajukan dakwaan dan pengadilan akan mengevaluasinya,” papar dia.
Pada Jumat, tim kuasa hukum Najib memandang dakwaan yang bergulir dapat membahayakan kasus kliennya. Itu karena mereka tidak memiliki kejelasan dan menimbulkan perselisihan.
Mantan Jaksa Agung II, Mohd Yusof Zainal Abiden, menekankan tuduhan CBT dinilai kurang jelas. Bisa dibilang dakwaan tersebut gagal menentukan jenis CBT yang kemungkinan dilakukan.
Lebih lanjut, pengacara pembela Kamarul Hisham Kamaruddin menambahkan bahwa dakwaan terkait dengan kasus korupsi bertentangan, serta tidak dapat diadili bersamaan dengan CBT.
Mengacu pada penyalahgunaan dana sebesar 42 juta ringgit atau setara US$13,8 juta dalam jantung dakwaan Najib, Hisham mengatakan, uang tersebut belum tentu bentuk gratifikasi dan diperoleh melalui pelanggaran kepercayaan.
Jaksa ad hoc, V Sithambaram, merespons bahwa dakwaan terhadap Najib sebenarnya tidak samar. Mengingat, harus dibaca bersama dengan dokumen pelengkap yang disediakan jaksa penuntut sesuai Pasal 51A dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menjelaskan, parlemen menciptakan undang-undang khusus untuk tindak kejahatan yang berbeda sehingga menjadi wajar untuk membawa tuntutan di bawah ketentuan hukum masing-masing.
Persidangan
Pada 4 Juli 2018, Najib menggugat pengadilan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, berikut tiga tuduhan CBT terkait dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Kemudian pada 8 Agustus 2018, dia menghadiri jadwal persidangan untuk kedua kalinya. Najib didakwa tiga tuduhan kasus pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit.
Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yang akhirnya aktif lagi di politik, setelah sempat pensiun dan kemudian memimpin koalisi yang mengalahkan Najib secara mengejutkan dalam pemilu tahun lalu, telah berjanji untuk mengadili Najib serta menyelamatkan dana pemerintah di 1MDB yang dikorupsi. (Thestraitstimes/AFP/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved