Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Puluhan Tahun Dilarang, Korea Selatan Akhirnya Legalkan Aborsi

Tesa Oktiana Surbakti
11/4/2019 16:40
Puluhan Tahun Dilarang, Korea Selatan Akhirnya Legalkan Aborsi
Aborsi(Ilustrasi)

LARANGAN aborsi di Korea Selatan yang berjalan selama 66 tahun terakhir, akhirnya dicabut. Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi kemenangan bagi kalangan pendukung.

Tujuh dari sembilan hakim menyatakan larangan aborsi tidak konstitusional. Suara mayoritas hakim menginginkan pembatalan larangan tersebut. Parlemen Korea Selatan memiliki waktu hingga 31 Desember 2020 untuk merevisi undang-undang. Kendati demikian, mengakhiri kehamilan setelah 20 minggu tetap dilegalkan.

Baca juga: AS-Tiongkok Sepakati Mekanisme Pengawasan Kesepakatan Dagang

Sebelumnya, perempuan yang melakukan aborsi di Korea Selatan bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara, berikut denda hingga dua juta won. Adapun dokter atau petugas kesehatan yang membantu proses aborsi terancam hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan hasil jajak pendapat oleh Institut Kesehatan dan Sosial Korea, tiga perempat responden perempuan berusia 15-44 tahun menanggap hukuman bagi pelaku aborsi tidak adil. Sekitar 20% responden menyatakan telah melakukan aborsi meskipun ilegal.

Akan tetapi, tekanan baru-baru ini mendekriminalisasi praktik tersebut. Situasi itu melemahkan protes dari kalangan kelompok konservatif dan keagamaan, yang beberapa di antaranya berkaitan dengan kampanye anti-aborsi Amerika Serikat (AS).

Kim Kyung-hee yang beprofesi sebagai guru, menyadari dirinya hamil saat berusia 40 tahun. Setelah berdiskusi dengan suami dan dua anak perempuannya, dia memutuskan untuk melakukan aborsi. Di banyak negara, praktik tersebut melalui prosedur medis sederhana, yang didukung sistem perawatan kesehatan. Sayangnya tidak dengan Korea Selatan. Kim harus menjalani operasi ilegal untuk mengakhiri kehamilannya.

Meski sudah terjadi 12 tahun lalu, Kim masih saja dihantui keputusan yang dianggap sebagai kejahatan. "Saya merasa bersalah karena memusnahkan kehidupan yang baru dimulai. Tetapi fakta yang menyebut itu tindak kejahatan, membuat kondisi emosional saya semakin rumit," tutur Kim yang mengaku tidak sulit menemukan klinik untuk operasi kandungan. Bahkan, dia langsung pulang ke rumah tak berapa lama setelah operasi selesai.

Baca juga: Puluhan Ribu Senpi Bakal Diserahkan ke Otoritas Selandia Baru

Kim tidak sendirian. Data Departemen Kesehatan Korea Selatan menunjukkan sekitar 50 ribu perempuan melakukan aborsi pada tahun lalu. Jumlah itu turun dari catatan pada 2011, yakni 168 ribu perempuan. Akan tetapi, banyak dokter yang membantah jumlah kasus aborsi, yang disinyalir sebagai penyimpangan laporan kriminalisasi praktik. Mereka memperkirakan angka aktual kasus aborsi bisa sepuluh kali lebih tinggi dari catatan pemerintah.

"Bagaimanapun, hukum terkait aborsi sudah membebani perempuan. Ini tidak adil karena kehamilan tidak hanya dilakukan perempuan itu sendiri. Namun, aturan di negara ini cenderung menuntut pertanggungjawaban perempuan," pungkas Kim. (CNN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya