CPOPC Tuding Uni Eropa Diskriminatif terhadap Kelapa Sawit

Nur Aivanni
09/4/2019 12:03
CPOPC Tuding Uni Eropa Diskriminatif terhadap Kelapa Sawit
Kelapa sawit(ANTARA/Rony Muharrman)

MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memimpin delegasi Indonesia dalam Misi Gabungan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) yang digelar di Brussels, Belgia, dari 8 hingga 9 April 2019.

Misi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan yang disepakati dalam Pertemuan Tingkat Menteri ke-6 CPOPC yang diadakan pada 28 Februari 2019 di Jakarta.

Saat itu, anggota CPOPC sangat keras memprotes Suplemen Resolusi petunjuk Tambahan 2018/2001 Uni Eropa mengenai Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II, Delegated Act).

Di dalam pertemuan tersebut telah tercapai kesepakatan bersama untuk membahas langkah-langkah diskriminatif yang ditimbulkan otoritas Uni Eropa mengenai pembatasan pengunaan kelapa sawit untuk biofuel.

Darmin mengatakan negara-negara anggota CPOPC menilai Undang-undang yang antikelapa sawit itu sebagai kompromi politik di Uni Eropa yang bertujuan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor energi terbarukan.

Baca juga: Lawan Diskriminasi Sawit, Darmin Pimpin Delegasi ke Brussels

Hal itu dilakukan demi keuntungan minyak nabati yang berasal dari bunga matahari (sun flower) dan rapeseed maupun minyak nabati impor lainnya seperti soya bean oil yang kurang kompetitif.

"Maksud dari undang-undang yang diusulkan ini adalah untuk membatasi dan secara efektif melarang semua minyak sawit di Uni Eropa untuk pengunaan biofuel melalui penelitian yang cacat secara ilmiah dengan mempergunakan ILUC (Indirect Land Use Change) perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung," terang Darmin dalam keterangan resminya, Selasa (9/4).

Kriteria yang tidak berdasarkan metoda yang dapat dipertanggungjawabkan yang dipergunakan dalam Delegated Act, kata Darmin, sengaja memfokuskan minyak kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi.

"Tanpa mengupayakan untuk memasukkan penelitian lingkungan yang lebih luas terkait dengan budidaya minyak nabati lainnya termasuk rapeseed dan soya oil," tambahnya.

CPOPC menilai, jelas Darmin, resolusi Undang-undang yang diajukan sebagai instrumen unilateral yang ditujukan terhadap produsen minyak kelapa sawit. Hal itu justru menghambat pencapaian pengentasan kemiskinan dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) lainnya.

"Kami sangat menentang Delegated Act, yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai produk yang tidak memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan karena ILUC yang berisiko tinggi," tegas Darmin.

CPOPC berpendapat, sambung Darmin, bahwa UE menggunakan Undang-Undang Delegated Act tersebut untuk memberlakukan larangan impor minyak kelapa sawit ke dalam sektor energi terbarukan yang diamanatkan UE. Hal itu ditujukan untuk mempromosikan minyak nabati yang ditanam sendiri di kawasan Uni Eropa.

"CPOPC dengan tegas menyuarakan keprihatinan, karena asumsi-asumsi yang didasarkan pada kriteria yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta contradictionary bertolak belakang dengan fakta," tegas Darmin.

Argumentasi Komisi Uni Eropa bahwa Undang-Undang yang diresolusikan didasarkan pada alasan ilmiah dan lingkungan, kata Darmin, sangat irasional. Hal itu sebagaimana argumentasi Komisi Uni Eropa yang menyimpulkan bahwa minyak kedelai dari sumber selektif telah dikategorikan sebagai ILUC risiko rendah, meskipun penelitian internal UE sendiri menyimpulkan bahwa kedelai lebih bertanggung jawab terhadap 'deforestasi impor'.

Darmin menekankan manuver politik Komisi Uni Eropa secara jelas bertujuan menghilangkan minyak kelapa sawit dari pasar Uni Eropa secara sepihak. Itu, sambungnya, tidak hanya merugikan negara produsen minyak kelapa sawit.

"Tapi juga merugikan korporasi pengguna minyak kelapa sawit di Uni Eropa yang telah melakukan investasi yang sangat besar terutama dalam melakukan pengembangan biofuel untuk menggantikan bahan bakar berbasis fosil. Hal itu bertentangan dengan konstitusi Uni Eropa dan Konvensi Internasional di bidang Ekonomi dan Hak Sosial," tuturnya.

CPOPC, lanjut Darmin, akan menyampaikan kekhawatiran pemerintah kepada para pemimpin dan otoritas Uni Eropa.

"Dengan harapan dapat membuka jalan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terkait termasuk pihak stakeholders sebagai pengguna minyak kelapa sawit dari Uni Eropa," pungkasnya.

Dalam acara yang berlangsung hingga hari ini, Selasa (9/4), turut hadir Delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Industri Utama Malaysia Dato ’Dr. Tan Yew Chong. Kolombia yang bertindak sebagai negara pengamat, diwakili oleh Yang Mulia Felipe Garcia Echeverri, Duta Besar Kolombia untuk Kerajaan Belgia yang juga menjabat Kepala Misi Kolombia untuk Uni Eropa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya