Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BRUNEI Darussalam resmi memberlakukan undang-undang anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang baru. Hukum bernafaskan Islam itu melarang seks antar laki-laki, yang disertai hukuman rajam sampai mati.
Kebijakan anyar yang mulai berlaku pada Rabu (3/4), juga mencakup berbagai kejahatan lainnya seperti tindakan pencurian yang terancam hukuman amputasi. Langkah pemerintah Brunei Darussalam itu memicu kecaman internasional. Sultan dari negara kecil di Asia Tenggara menyerukan ajaran Islam yang kuat dan mengakar.
Baca juga: Sebelum Jatuh,Pilot Ethiopian Airlines Sudah Ikuti Pedoman Boeing
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," ujar Sultan Hassanal Bolkiah dalam sebuah pidato publik, tanpa menyebut undang-undang yang baru.
Komunitas gay di Brunei mengaku kaget sekaligus takut terhadap hukuman abad pertengahan. "Begitu Anda bangun, kemudian menyadari tetangga maupun keluarga Anda, tidak berpikir bahwa Anda adalah manusia. Mereka memandang tidak masalah jika Anda dirajam," tutur seorang pria gay di Brunei, yang enggan disebutkan namanya.
Hukuman mati diterapkan bagi pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, hingga penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Namun, pelaku lesbian mendapat hukuman pukulan rotan sebanyak 40 kali, atau maksimal 10 tahun penjara. Hukuman cambuk di depan publik berlaku bagi tindakan aborsi. Sedangkan mereka yang berani mencuri, terancam hukuman amputasi.
Perubahan aturan lainnya mencakup tindak pidana terhadap siapapun yang membujuk atau mendorong anak-anak Muslim di bawah 18 tahun, untuk beralih ke ajaran agama lain. Sebagian besar hukuman berlaku untuk umat Muslim, meski beberapa aspek juga diterapkan bagi non-Muslim. Di bawah payung hukum baru, individu yang dituduh melakukan pelanggaran tertentu, akan dihukum jika mengaku atau terdapat saksi.
Brunei Darussalam, sebuah negara di Pulau Kalimantan, dipimpin seorang sultan yang memiliki kekayaan luar biasa. Kerajaan mengelola bisnis ekspor minyak dan gas bumi. Sultan Hassanal Bolkiah yang berusia 72 tahun, mengepalai Badan Investasi Brunei. Sultan diketahui memegang saham di beberapa hotel top dunia, termasuk Dorchester di London dan Beverly Hills Hotel di Los Angeles.
Pekan ini, aktor Hollywood George Clooney dan selebriti lainnya menyerukan aksi boikot, terhadap sejumlah hotel mewah yang turut dimiliki Sultan. Pembawa acara televisi Ellen DeGeneres juga menyerukan agar publik bangkit dan bergerak. Para mahasiswa di University of London mendesak pembaruan nama sebuah gedung di lingkungan universitas, yakni Galeri Brunei.
Para penguasa kerajaan Brunei diketahui mempunyai kekayaan pribadi yang luar biasa. Sebagian besar penduduk Brunei yang beretnis Melayu, menerima bantuan negara dan tidak dibebankan membayar pajak. Umat Muslim diperkirakan mencapai dua pertiga dari populasi negara tersebut.
Homoseksualitas sudah lama dipandang ilegal di Brunei, yang menerapkan hukuman penjara hingga 10 tahun. Negara itu memegang hukuman mati, namun belum mealakukan eksekusi sejak 1957. Brunei pertama kali memperkenalkan hukum Syariah pada 2014 meski diwarnai kecaman yang meluas. Alhasil hukum di negara itu bersifat ganda, yakni Syariah dan Common Law.
Sultan kemudian menyatakan hukum pidana baru akan berlaku penuh pada beberapa tahun mendatang. Fase pertama terkait kejahatan yang dapat dihukum dengan penjara dan denda, mulai diberlakukan pada 2014. Brunei sempat menunda implementasi dua fase terakhir, yang mencakup kejahatan dengan ancaman hukuman amputasi dan rajam.
Akan tetapi, pada Sabtu lalu, pemerintah Brunei merilis sebuah pernyataan dalam situs web resmi. Isinya menyebut hukum pidana syariah sepenuhnya diterapkan pada Rabu ini. Sejak itu, muncul kecaman internasional dan seruan agar negara berbalik arah.
Baca juga: Para Karyawan Jepang Bingung Diberi Libur Panjang
"Ketentuan hukum ini mendapat kecaman luas, ketika rencana itu pertama kali dibahas lima tahun lalu. Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Brunei adalah aturan yang cacat, karena berisi ketentuan yang melanggar hak asasi manusia," tukas peneliti dari Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengecam aturan hukum di Brunei yang dipandang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Kebijakan pemerintah Brunei disebut mengalami kemunduran serius terkait perlindungan hak asasi manusia. (BBC/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved