Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Parlemen UE Setuju Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Tesa Oktiana Surbakti
28/3/2019 18:45
Parlemen UE Setuju Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Wakil Presiden Komisi Uni Eropa, Frans Timmermans.(FREDERICK FLORIN / AFP)

ANGGOTA parlemen Uni Eropa menyetujui larangan penggunaan produk plastik sekali pakai di seluruh wilayah Uni Eropa. Produk plastik seperti sedotan dan peralatan makan, telah mengotori lautan dunia.

Sebelumnya, rancangan aturan sudah disepakati dalam negosiasi dengan negara-negara anggota dan pejabat Uni Eropa. Begitu mendapat persetujuan dari parlemen Uni Eropa, maka proses pengesahan undang-undang menjadi lebih cepat. Adapun larangan penggunaan plastik sekali pakai diberlakukan pada 2021.

Baca juga: AS-Tiongkok Mulai Perundingan Babak Baru di Beijing

Wakil Presiden Komisi Uni Eropa, Frans Timmermans, mengatakan Uni Eropa tidak masuk dalam daftar kontributor polusi plastik. Namun, terobosan itu diyakini menjadi contoh global.

"Negara-negara Asia sangat tertarik dengan apa yang kami lakukan. Begitu juga dengan negara-negara Amerika Latin. Meskipun kontribusi Uni Eropa terhadap polusi plastik global relatif sedikit, namun perubahan model ekonomi ini pasti memiliki dampak luas," ujar Timmermans.

Aturan hukum akan disahkan Majelis Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Perancis. Selain larangan terhadap belasan jenis produk plastik sekali pakai yang mempunyai alternatif, Uni Eropa turut mendorong negara-negara anggota mengurangi penggunaan kemasan plastik. Sekaligus, memperkenalkan aturan pelabelan yang lebih ketat.

Baca juga: Sembilan Orang Ditangkap karena Sebar Hoaks Pemilu Thailand

Ketentuan regulasi menetapkan target pengumpulan 90% botol plastik hingga 2029. Nantinya botol plastik harus diproduksi dengan 25% bahan daur ulang pada 2025, dan kemudian meningkat menjadi 30% pada 2030.

Di samping itu, aturan yang menegaskan pengotor membayar denda kebersihan juga diperkuat. Termasuk, produsen rokok yang harus mendukung upaya daur ulang saringan yang terbuang. Menurut Komisi Uni Eropa, sejumlah produk yang dilarang undang-undang mewakili 70% limbah yang mengalir ke lautan dunia. Kondisi tersebut jelas mengancam kehidupan satwa liar dan perikanan. (AFP/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya