Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pembunuh Penunggak Tagihan Airbnb Divonis 11 Tahun Penjara

Budi Ernanto
19/3/2019 15:00
Pembunuh Penunggak Tagihan Airbnb Divonis 11 Tahun Penjara
(JOEL SAGET / AFP)

SEORANG warga Australia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti membunuh seorang pengguna aplikasi Airbnb yang telat membayar biaya sewa tempat menginap.

Pria bernama Jason Rohan Colton seperti diketahui menyewakan kamarnya kepada Ramis Jonuzi pada 2017. Biaya yang harus dibayar oleh Jonuzi, ialah sebesar 210 dolar Amerika Serikat atau kurang lebih Rp2,98 juta.

Baca juga: Airbnb Kini Bisa untuk Booking Restoran

Dalam pengadilan, disebutkan Colton menganiaya Jonuzi yang kemudian meninggal karena luka parah. Dua pelaku yang juga terlibat dalam penganiayaan itu sebelumnya telah dijatuhi hukumjan 7,5 tahun dan 9 tahun penjara.

Colton terbukti bersalah setelah dipaparkan berbagai bukti dan pernyataannya yang disampaikan ke polisi. Dia kala itu mengatakan Jonuzi pantas mendapatkan yang harus dia dapatkan. (AFP/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya