Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga Australia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti membunuh seorang pengguna aplikasi Airbnb yang telat membayar biaya sewa tempat menginap.
Pria bernama Jason Rohan Colton seperti diketahui menyewakan kamarnya kepada Ramis Jonuzi pada 2017. Biaya yang harus dibayar oleh Jonuzi, ialah sebesar 210 dolar Amerika Serikat atau kurang lebih Rp2,98 juta.
Baca juga: Airbnb Kini Bisa untuk Booking Restoran
Dalam pengadilan, disebutkan Colton menganiaya Jonuzi yang kemudian meninggal karena luka parah. Dua pelaku yang juga terlibat dalam penganiayaan itu sebelumnya telah dijatuhi hukumjan 7,5 tahun dan 9 tahun penjara.
Colton terbukti bersalah setelah dipaparkan berbagai bukti dan pernyataannya yang disampaikan ke polisi. Dia kala itu mengatakan Jonuzi pantas mendapatkan yang harus dia dapatkan. (AFP/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved