Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Selandia Baru Sepakati Revisi UU Kepemilikan Senjata

Tesa Oktiana Surbakti
18/3/2019 15:37
Selandia Baru Sepakati Revisi UU Kepemilikan Senjata
(David Lintott / AFP)

PERDANA Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengungapkan rapat Kabinet menyetujui reformasi undang-undang senjata, pasca penembakan massal di Christchurch.

"Saya ingin menjelaskan rincian lebih lanjut dari keputusan ini kepada media dan publik, sebelum Kabinet bertemu lagi Senin depan. Dalam waktu 10 hari sejak serangan teroris yang mengerikan, kami akan mengumumkan reformasi yang diyakini membuat masyarakat lebih aman," ujar Ardern dalam konferensi pers.

Dia juga mengungkapkan penyelidikan terhadap serangan masjid kembar di Christchurch pada Jum'at lalu, telah menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana pria bersenjata, seorang supremasi berkulit putih, tidak terendus agen-agen intelijen. Lebih lanjut, Ardern memaparkan senjata api yang digunakan dalam serangan, yakni dua senapan semi-otomatis, dua senjata dan satu senjata api pengungkit, dibeli secara legal.

Baca juga: Polisi Selandia Baru Tangkap Empat Orang Terkait Penembakan

Dalam ketentuan undang-undang senjata Selandia Baru, senjata kategori-A dapat menjadi semi-otomatis namun terbatas pada tujuh tembakan. Menyoroti video pria bersenjata di masjid yang tersebar luas, menunjukkan senjata semi-otomatis dengan putaran mesiu skala besar.

Serangan di Christchurch, yang disebut Ardern sebagai terorisme, merupakan penembakan massal terparah di Selandia Baru. Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, didakwa kasus pembunuhan terkait serangan Jum'at lalu. Tarrant dibawa kembali ke penjara tanpa pembelaan. Persidangannya berlanjut pada 5 April mendatang dan berpotensi mendapat lebih banyak dakwaan.

Meski detailnya belum terkonfirmasi, kecepatan langkah Selandia Baru bergema di penjuru dunia. Mengingat Amerika Serikat (AS) gagal melakukan reformasi di tengah kasus penembakan massal yang terjadi dalam beberapa dekade.

"Kami membutuhkan waktu 72 jam untuk membuat keputusan. Dalam hal ini, Kabinet menyatukan suara," imbuh Ardern yang didampingi Wakil PM Selandia Baru, Winston Peters.

Peters yang partai pendukungnya menentang perubahan, menegaskan dirinyanya mendukung kebijakan PM Selandia Baru sepenuhnya. "Kenyataanya adalah setelah jam 1 siang, pada Jum'at lalu, dunia kita berubah selamanya. Begitu pula dengan aturan hukum di negara ini," pungkas Peters.

Penyelenggara pameran senjata terbesar di Selandia Baru, Kumeu Millitaria Show, membatalkan acara tersebut setelah peristiwa tragis di Christchurch. Selain itu, pihak penyelenggara mempertimbangkan risiko keamanan.

Sejak 1990, pemerintah Selandia Baru telah memperketat regulasi persenjataan sebagai respons terhadap kasus penembakan massal. Namun, undang-undang tersebut cenderung permisif, di mana publik bisa mengajukan lisensi kepemilikan senjata.(Channelnewsasia/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik