Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERMOHONAN Doan Thi Huong, perempuan Vietnam yang didakwa membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam, agar dibebaskan, Kamis (14/3), ditolak oleh pengadilan Malaysia. Hal itu terjadi beberapa hari setelah terdakwa lainnya, Siti Aisyah asal Indonesia dibebaskan.
Doan menangis saat jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa Jaksa Agung Malaysia menolak permintaan Doan agar dibebaskan.
Doan telah menjalani persidangan selama 1,5 tahun terjait pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.
Pada Senin (11/3), dakwaan pembunuhan terhadap Siti Aisyah dicabut oleh pengadilan. Hal itu meningkatkan harapan bahwa Doan juga akan segera dibebaskan.
Sembari terisak, Huong mengatakan, "Saya sangat terpukul. Saya tidak bersalah. Saya minta keluarga berdoa untuk saya."
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Doan Thi Huong Juga Dibebaskan
Baik Doan maupun Siti Aisyah membantah membunuh Kim Jong-nam. Mereka mengaku ditipu mata-mata Korut untuk mengolesi wajah Kom Jong-nam dengan racun. Mereka mengklaim diberi tahu itu adalah bagian dari acara prank televisi.
Kuasa hukum mengatakan kedua perempuan itu adalah kambing hitam dan pembunuh sebenarnya dalah empat warga Korut yang juga diduga menjadi dalang pembunuhan itu. Keempatnya telah meninggalkan Malaysia tidak lama setelah pembunuhan itu.
Jaksa tidak mengungkapkan alasan mengapa mereka menolak membebaskan Doan yang kini adalah terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Doan terancam hukuman gantung jika diputus bersalah.
Pemerintah Indonesia telah melakukan aksi diplomatilk untuk membebaskan Siti Aisyah sejak WNI itu ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Adapun Vietnam baru bergerak setelah Siti Aisyah dibebaskan. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved