Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PM Malaysia Tegaskan Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Aturan Hukum

Tesa Oktiana Surbakti
12/3/2019 18:41
PM Malaysia Tegaskan Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Aturan Hukum
(Ted ALJIBE / AFP)

PERDANA Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, mengatakan pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, sudah sesuai dengan aturan hukum. Pernyataannya menepis tudingan adanya campur tangan dalam lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam mengabulkan permohonan jaksa untuk mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Siti Aisyah dengan ancaman eksekusi mati, pada Senin (11/3) kemarin. Dia menjalani proses hukum selama dua tahun, pasca ditangkap di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Baca juga: Startup Indonesia Gaet Investor di Amerika Serikat

Pembebasan Siti Aisyah yang tiba-tiba menuai kecurigaan terhadap sistem peradilan Malaysia. Terutama setelah pemerintah Indonesia dengan dorongan kuat Presiden Joko Widodo, menyatakan telah melobi Kuala Lumpur untuk menangani kasus tersebut. Namun, Mahathir menekankan keputusan itu sejalan dengan regulasi yang berlaku.

"Ada undang-undang yang memungkinkan dakwaan itu ditarik. Dan itulah yang terjadi. Saya tidak tahu secara detail mengenai alasannya," ujar Mahathir seraya menambahkan pihaknya tidak mengetahui negosiasi antara Indonesia dan Malaysia terkait kasus Siti Aisyah.

Sebelumnya, pejabat pemerintah Indonesia merilis surat Menteri Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Jaksa Agung Malaysia. Isi surat menegaskan posisi Aisyah yang ditipu, serta menginginkan pembebasan. Jaksa Agung kemudian menyetujui permintaan tersebut.

Publik Malaysia tampaknya tidak senang dengan pembebasan Siti Aisyah, serta menuding pemerintah Malaysia cenderung lemah pada tekanan diplomatik.

"Apakah ada pemerintah yang bisa menekan Malaysia untuk membebaskan seorang tersangka dalam kasus kriminal?" pungkas seorang warga Malaysia melalui unggahan di Facebook. Warga lainnya, John Lim, menilai pembebasan Siti Aisyah tidak sesuai dengan aturan hukum.

Siti Aisyah diadili bersama seorang perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, yang merasa putus asa karena tidak memperoleh kebebasan. Siti maupun membantah keterlibatan dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Mereka bersikeras telah ditipu oleh mata-mata Korea Utara yang melakukan serangan model Perang Dingin dengan menggunakan racun mematik. Awalnya, Siti dan Doan berpikir hal itu hanya lelucon.

Baca juga: Menlu Thailand ke Indonesia Bahas ASEAN

Pengacara Huong langsung meminta jaksa agung untuk mencabut dakwaan pembunuhan terhadap kliennya. Kemungkinan, jaksa akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Kamis mendatang. Para kuasa hukum terdakwa menyebut pembunuh Kim Jong Nam yang sebenarnya adalah empat orang warga Korea Utara, yang melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah kasus pembunuhan terendus.

Korea Selatan menuduh Korea Utara merencanakan pembuhan Kim Jong Nam, seorang kerabat Kim Jong-un yang digadang-gadang sebagai pewaris kepemimpinan Korea Utara. Akan tetapi, Pyongyang menepis tuduhan tersebut. (AFP/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya