Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA akan membuka hubungan diplomatik dengan negara Kepulauan Cook dan Niue guna memperluas persahabatan dengan negara di Pasifik Selatan.
Sebelumnya Indonesia sudah menerima permintaan dari Cook pada 2012 dan 2013. Adapun Niue melakukan permintaan melalui Komisioner Tinggi pada 2017 melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Selandia Baru.
"Pemerintah Kepulauan Cook secara resmi menyampaikan keinginan untuk membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia pada 2012. Dan juga dalam pertemuan Komisioner Tinggi Kepulauan Cook dan Dubes RI untuk Selandia Baru di Wellington pada 2013," papar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi saat melakukan presentasi di hadapan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (11/3).
Niue telah mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik sejak Agustus 2017 silam. Kepulauan Cook dan Niue merupakan anggota dari pacific island forum (PIF), mitra PIDF, dan juga merupakan anggota dari IMO UNESCO dan WHO.
Keduanya juga memiliki perjanjian three asociation dengan Selandia Baru. Namun, hal itu tidak dipermasalahkan oleh pemerintah Selandia Baru.
"Selandia Baru tidak keberatan dengan adanya pembukaan hubungan ini. Memang mereka (Cook dan Niue) memiliki perjanjian three asociation dengan Selandia Baru, tetapi urusan pertahanan dan luar negeri semakin lama dilakukan oleh mereka sendiri," ungkap Retno.
Lebih lanjut, Menlu menyatakan dibukanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Kepulauan Cook dan Niue berdasarkan pertimbangan yang menguntungkan Indonesia. Pertimbangan itu di antaranya ialah memperkokoh perjuangan kepentingan Indonesia dalam konteks pemagaran NKRI serta sebagai upaya perlindungan warga negara Indonesia yang ada di Kepulauan Cook.
"Di Kepulauan Cook, terdapat lebih dari 100 warga negara Indonesia yang bekerja di bidang hospitality," jelas Retno.
Mendengar pemaparan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Komisi I DPR menyetujui dan mendukung langkah pembukaan hubungan diplomatik tersebut.
"Saya rasa ini cukup beralasan, karena di pasifik selatan kita memang memerlukan teman yang banyak. Memang selama ini mereka lebih banyak kontek dengan Selandia Baru. Jadi ini memang saatnya, saya rasa pas ini," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
Pembukaan hubungan diplomatik ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian Wina Tahun 1961 dan Pasal 9 UU 39 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
UU 39 Tahun 1999 itu mengatur tentang pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain, ke dalam atau ke luar dari keanggotaan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Nantinya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Kepulauan Cook dan Niue akan tetap menerapkan prinsip saling menghormati kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah serta tidak mencampuri urusan negara masing-masing. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved