Indonesia Tegaskan Benny Wenda tidak Masuk Delegasi Resmi Vanuatu

Antara
02/2/2019 12:42
Indonesia Tegaskan Benny Wenda tidak Masuk Delegasi Resmi Vanuatu
WAKIL Tetap RI Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib(ANTARA/Subekti)

WAKIL Tetap RI Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, menegaskan nama Benny Wenda tidak masuk dalam delegasi resmi Vanuatu. Hal ini disampaikan Hasan menyusul adanya pernyataan pemerintah Vanuatu soal Benny Wenda yang masuk daftar delegasi resmi pihaknya  saat bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah manipulatif Pemerintah Vanuatu yang mengelabui Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (KT HAM) PBB dengan menyusupkan anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, ke dalam delegasi Vanuatu.

Menurut keterangan dari kantor KT HAM PBB, tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KT HAM pada Jumat (25/1) pekan lalu.

Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.

Baca juga: Insiden Benny Wenda, Indonesia Kirim Nota Protes Ke Vanuatu

Pihak Kementerian Luar Negeri RI pun menjelaskan nama anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, sebenarnya tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR. Untuk itu, Hasan Kleib kembali menegaskan bahwa Benny Wenda memang tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu berdasarkan Susunan Delegasi UPR Vanuatu sesuai Dokumen Dewan HAM No.A/HRC/WG.6/32/L.7 tanggal 28 Januari 2019 tentang "Report of the Working Group of the Universsal Periodic Review-Vanuatu".

Pihak kantor Komisioner Tinggi HAM PBB bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut dengan kehadiran Benny Wenda mengingat pertemuan itu semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu.

"Karena permintaannya untuk bahas UPR Vanuatu sebagaimana disampaikan Komisioner Tinggi HAM Michelle Bachelet makanya beliau 'caught by surprise' (terkejut) (dengan kehadiran Benny Wenda)," ujar Dubes Hasan.

"Komisioner Tinggi HAM pun mendasarkan pada 'good intention' (niat baik) negara PBB ketika akan bertemu dengan pihaknya, karenanya tidak pernah meneliti setiap anggota delegasi yang menyertai menterinya," lanjutnya.

Oleh karena itu, tindakan Pemerintah Vanuatu yang menyusupkan anggota separatis ke dalam delegasi negaranya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya