Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Awak Malindo Air Selundupkan Narkoba Senilai Rp213 Miliar

Fajar Nugraha
16/1/2019 18:40
Awak Malindo Air Selundupkan Narkoba Senilai Rp213 Miliar
(ILustrasi-Dok MI)

SEORANG awak kabin dari maskapai Malindo Air tertangkap ketika mencoba menyelundupkan narkoba seberat 14 kilogram dalam penerbangan dari Malaysia menuju Australia.

Malindo Air merupakan bagian dari maskapai Lion Air dan beroperasi di Malaysia. Awak kabin itu ditangkap bersama delapan orang tersangka lain yang mencoba menyelundupkan heroin, kokain dan metamfetamin dari Malaysia untuk dijual di Australia.

"Gembong narkoba ini diduga dijalankan oleh sindikat kejahatan Vietnam dan dipusatkan di Kota Melbourne," ujar Asisten Komisaris Kepolisian Victoria, Tess Walsh, seperti dikutip dari The Star, Rabu (16/1).

"Laporan intelijen menunjukkan bahwa awak kabin ini sudah beroperasi selama beberapa tahun. Kemungkinan lima tahun lebih," imbuh Walsh.

Australia selama ini dianggap sebagai pasar menarik bagi penyalur narkoba dari Asia Tenggara. Negara Kanguru menjadi salah satu negara yang paling tinggi dalam penggunaan metamfetamine.

Polisi menambahkan, mereka sudah melakukan delapan penangkapan dalam waktu 10 hari terakhir. Mereka ditangkap atas kepemilikan narkoba dengan jumlah yang beragam.


Baca juga: Peredaran Narkoba di Jakarta Sebagian Besar Dikendalikan dari Lapas


Pihak Malindo Air mengatakan siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang Australia ataupun Malaysia terkait penyelidikan kasus ini. Malindo juga mengakui ada satu awak mereka ditangkap atas keterlibatan sindikat penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Melbourne.

Menurut juru bicara Malindo Air, tidak ada komunikasi antara mereka dengan  Australian Federal Police (AFP) mengenai penangkapan itu.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Melbourne mengenai penahanan ini. Berdasarkan dari laporan media, awak kabin itu ditangkap atas tuduhan masuk dalam bagian sindikat penyelundup narkoba internasional,” ucap juru bicara Malindo Air itu.

Adapun narkoba yang diselundupkan oleh delapan orang itu diperkirakan bernilai AUD21 juta atau sekitar Rp213 miliar. Narkoba diketahui dibawa di tubuh awak kabin tersebut dalam penerbangan Melbourne dan Sydney. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya