Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM pengadilan tinggi Myanmar menolak permohonan banding dari dua jurnalis Reuters yang saat ini ditahan karena berusaha menyelidiki kekejaman terhadap warga Rohingya.
Menurut hakim Aung Naing, vonis tujuh tahun penjara terhadap Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28 sudah sesuai dengan hukum di Myanmar. "Permohonan banding ditolak," ujarnya, Jumat (11/1).
Para istri kedua jurnalis menangis mendengar hasil sidang tersebut. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo kini harus kembali mendekam di Penjara Insein yang terkenal buruk di Yangon.
Kedua jurnalis ditangkap di Yangon pada Desember 2017 dan lalu dipenjara dengan tuduhan melanggar undang-undang keamanan negara. Reuters menyatakan tuduhan itu sengaja dibuat untuk menghentikan upaya investigasi jurnalisme.
Saat itu mereka sedang berusaha melaporkan pembunuhan terhadap 10 warga Rohingya di Desa Inn Din di negara bagian Rakhine, sebelah utara Myanmar. Keduanya menyatakan telah dijebak oleh polisi Myanmar terkait tuduhan pelanggaran undang-undang keamanan. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved