Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Turki Pecat 18.500 Pegawai Terkait Teroris

Denny Parsaulian Sinaga
09/7/2018 09:55
Turki Pecat 18.500 Pegawai Terkait Teroris
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan(AFP/ADEM ALTAN)

OTORITAS Turki memerintahkan pemecatan terhadap lebih dari 18.500 pegawai negara, termasuk polisi, tentara, dan akademisi. Pemecatan itu diumumkan dalam sebuah dekret yang diterbitkan, kemarin (Minggu, 8/7/2018)

Harian resmi pemerintah Official Gazette mengatakan, 18.632 orang telah dipecat, termasuk 8.998 petugas polisi. Keputusan ini dituangkan dalam keputusan darurat terkait dengan dugaan keterkaitan mereka dengan organisasi dan kelompok teror.

Kemudian 3.077 tentara juga diberhentikan serta 1.949 personel angkatan udara dan 1.126 personel angkatan laut.

Sebanyak 1.052 PNS dari kementerian kehakiman dan lembaga terkait juga dipecat serta 649 dari gendarmerie (komponen militer penegak hukum) dan 192 dari penjaga pantai.

Pihak berwenang juga memecat 199 akademisi. Sementara itu, 148 pegawai negara dari militer dan kementerian dikembalikan.

Media Turki menyebut keputusan itu sebagai yang terakhir dengan indikasi keadaan darurat bisa berak­hir, hari ini.

Keadaan darurat telah diperbarui tujuh kali dan periode terakhir akan berakhir pada 19 Juli.

Turki menuduh ulama yang berbasis di AS Fethullah Gulen mengatur upaya kudeta. Mayoritas yang dipecat dalam keadaan darurat dituduh memiliki hubungan dengan Gulen.

Pemerintah menyebut, gerakan itu sebagai Organisasi Teroris Fethullah. Gulen tegas membantah adanya tautan dirinya dengan kudeta dan menegaskan gerakannya ialah organisasi yang damai. Keputusan pada Minggu itu juga menutup 12 asosiasi di seluruh negeri serta tiga surat kabar dan saluran televisi. (AFP/Yan/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya