Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

DPR: Tentara Israel Penembak Paramedis Harus Diseret ke Pengadilan Internasional

Indriyani Astuti
06/6/2018 20:10
DPR: Tentara Israel Penembak Paramedis Harus Diseret ke Pengadilan Internasional
(AFP)

TEWASNYA Razan Najjar, seorang paramedis Palestina yang ditembak tentara Israel, mendapat kecaman dari banyak pihak. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai hal itu melanggar Konvensi Jenewa 1949, dan pelakunya harus segera diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Saya mendorong pemerintah Indonesia untuk mendorong dunia internasional menyeret para pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke ICC," ujarnya melalui siaran pers, hari ini.

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 24 Konvensi Jenewa, paramedis mendapat perlindungan hukum untuk menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.

Terlebih lagi, peristiwa itu terjadi bukan ketika perang, melainkan saat demonstrasi warga Palestina yang menuntut hak tempat tinggal mereka.

"Kejadian ini menjadi bukti kebrutalan dan kebiadaban Israel yang tidak peduli kemanusiaan dan menghalalkan segala cara. Tidak beradab sama sekali, semua peraturan dunia internasional diabaikan demi melanggengkan niat mereka. Israel yang tidak beradab layak dikucilkan dari pergaulan negara-negara beradab civilized world," tegas Sekretaris Fraksi PKS itu. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya