Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Para Eks Jihadis Radikal Kembali ke Kosovo

Irene Harty
05/6/2018 17:27
Para Eks Jihadis Radikal Kembali ke Kosovo
(AFP)

SALAH satu negara terkecil di Eropa, Kosovo sedang berusaha untuk merehabilitasi para jihadis radikal setelah mereka pulang dari Suriah dan Irak. Negara itu lebih memilih rehabilitasi karena khawatir bila mengisolasi mereka di penjara dapat memperburuk masalah.

"Sekte keagamaan lebih terorganisir daripada otoritas penjara," kata Sami Lushtaku, Mantan Komandan Tentara Pembebasan Kosovo, yang pernah dipenjara atas kejahatan perang kemerdekaan 1998-1999, seperti dilansir dari AFP, Selasa (5/6). Ia pernah dipenjara di dua tempat termasuk di pusat keamanan tinggi di Gerdoc, 25 km dari ibukota, Pristina.

Bagi pemerintah negara Balkan yang sebagian besar beragama Islam, kehadiran para jihadis kembali dipandang sebagai ancaman nyata.

"Kosovo terancam oleh mereka yang kembali dari zona perang, yang berniat menyerang karakter multi-etnis dan multi-agama dari Kosovo, pemerintah demokrasinya, dan masyarakat sekulernya," katanya dalam rencana aksi 2018-2022.

Namun, pihak yang kontra berargumen itu hanya mengasingkan para jihadis dan mereka harus diperlakukan seperti tahanan lain jika ingin kembali normal.

Menurut perkiraan resmi, sekitar 300 orang Kosovo bertempur dengan mantan al-afiliasi Al-Qaeda Suriah Al-Nusra Front atau kelompok Negara Islam sejak 2012. Lebih dari 50 orang tewas tapi 130 telah kembali ke Kosovo, dengan sekitar 80 orang ditahan.

Undang-undang 2015 menetapkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk mengembalikan para jihadis dan semua yang berjuang dalam konflik asing.

"Dengan jumlah penduduk 1,8 juta, Kosovo merupakan sumber terbesar jihadis Eropa di Suriah dan Irak," ungkap lembaga pemikir AS, Combating Terrorism Center merujuk perkiraan data 2015.

Wakil Pasukan Keamanan, Burim Ramadani, mengatakan tantangan utamanya adalah membuat mereka menjadi nasionalis bukan memperkuat permusuhan dengan mereka. Komunitas Islam Kosovo (BIK) berencana mengirim 20 imam di bawah pengawasannya untuk mengunjungi para jihadis.

"Islamis radikal harus dilibatkan dalam sebuah refleksi yang akan membuat mereka menjadi warga negara yang normal ... mereka tidak boleh ditinggalkan," kata Kepala Mufti BIK, Sabri Bajgora yang mengaku belum dapat memprediksi reaksi para jihadis.

Menurut Skender Perteshi, Analis di Pusat Studi Keamanan Kosovo (KCSS), mantan jihadis sekarang memiliki jaringan teroris internasional dan telah belajar menggunakan senjata dan bahan peledak serta mengetahui cara membunuh.

Bertolak belakang dengan tradisi Islam liberal Kosovo, mereka sering jatuh di bawah pengaruh para imam radikal. Ulama tersebut memainkan peran dalam menyebarkan ekstremisme Islam, menurut rencana aksi pemerintah.

"Ini adalah semacam pengalaman yang mereka bawa ke Kosovo," tambahnya.

 

Para mantan Jihadis

Media Kosovo telah melaporkan kasus mantan jihadis Fitim Lladrovci, 28, yang melanjutkan aktivitas propagandanya di jejaring sosial segera setelah dibebaskan dari Gerdoc.

Masalah lebih lanjut terjadi pada persidangan baru-baru ini terhadap sekelompok pemuda yang dituduh merencanakan serangan terhadap tim sepak bola Israel di negara tetangga Albania pada November 2016.

"Hanya satu dari mereka adalah mantan pejuang jihadis, tetapi semuanya kontak permanen dengan anggota Negara Islam di Suriah," kata jaksa Merita Bina-Rugova.

Salah satu anggota IS di tahanan, Kenan Plakaj, yang dijatuhi hukuman penjara 18 bulan dan dibebaskan untuk mengajukan banding, mengaku mencari kehidupan normal. Dia mengungkapkan keinginan memiliki anak, melanjutkan karir sebagai ahli kimia, dan mencari pekerjaan.

Namun, pemimpin kelompok, Visar Ibishi, menentang dan menolak Plakaj meninggalkan penjara Gerdoc. Dia menyarakan Plakaj pergi ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

"Saya hanya tahu keadilan Allah dan saya tidak merasa bersalah atau (sebagai) seorang teroris," katanya selama persidangan.

Enam orang telah dituntut, dengan satu, Zeqeria Qazimi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2016 karena menghasut. Sementara itu, Shefqet Krasniqi, Mantan Imam Masjid Agung Pristina yang belajar di Arab Saudi selama 15 tahun, dibebaskan atas tuduhan hasutan kebencian awal tahun ini dan melanjutkan kegiatan mengajarnya. (AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya