Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buntut Perang Narkoba Duterte, Filipina Keluar dari Pengadilan Pidana Internasional

Irene Harty
17/3/2018 09:16
Buntut Perang Narkoba Duterte, Filipina Keluar dari Pengadilan Pidana Internasional
(AFP)

FILIPINA telah memberikan pemberitahuan resmi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa mereka akan keluar dari perjanjian yang mendasari Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang menyelidiki perang narkoba Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pernyataan pemerintah pada Jumat (16/3) itu dilakukan dua hari setelah Duterte mengumumkan keluarnya Filipina dari ICC karena penyelidikan awal atas perang narkoba Duterte dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan.

Polisi Filipina membunuh sekitar 4.000 tersangka yang melawan saat ditangkap tapi kelompok hak asasi manusia jumlahnya tiga kali lebih banyak.

Pada Kamis (15/3), dalam surat kepada PBB, pengawas perundingan pengadilan tersebut, Filipina mengungkapkan alasan Filipina keluar dari Statuta Roma.

"Keputusan untuk mundur adalah sikap berprinsip Filipina terhadap orang-orang yang akan mempolitisir dan memperjuangkan hak asasi manusia," kata surat tersebut.

Menteri Luar Negeri Filipina, Alan Peter Cayetano, mengungkapkan, "Filipina sedang berhenti karena kampanye itu diatur untuk menyesatkan masyarakat internasional, untuk menyalibkan Presiden Duterte ... dengan mengubah situasi hak asasi manusia di sini."

Secara resmi keluar dari ICC memerlukan pemberitahuan setahun sebelumnya dan para ahli mengatakan mencabutnya tidak menghalangi penyelidikan pembunuhan yang telah menarik perhatian internasional.

"Penarikan tidak akan berdampak pada proses yang sedang berlangsung atau masalah apapun yang sudah dipertimbangkan oleh pengadilan sebelum tanggal penarikan tersebut menjadi efektif," ungkap ICC.

"Pengadilan mendorong Filipina untuk tidak menindaklanjuti dengan maksud yang dilaporkan / menyatakan untuk menarik diri, karena ini adalah ... bagian integral dari sistem peradilan pidana internasional," tambah mereka. (AFP/Ire/x-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya