Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Mantan Presiden Park Dituntut 30 Tahun Penjara

Haufan Hasyim Salengke
27/2/2018 20:20
Mantan Presiden Park Dituntut 30 Tahun Penjara
(AFP)

JAKSA Korea Selatan menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap mantan presiden Park Geun-hye, yang dipecat karena skandal korupsi yang luas yang menimbulkan keterpurukan antara bisnis dan politik besar dan memicu demonstrasi di jalan-jalan. Putusan terhadap Park dijadwalkan pada 6 April.

Putri mantan diktator berusia 66 tahun tersebut dipecat pada Maret 2017 dan sekarang telah ditahan selama hampir satu tahun. "Kami meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan (denda) sebesar 118,5 miliar won (US$110 juta) untuk terdakwa, yang harus bertanggung jawab atas skandal tersebut sebagai presiden ke-18 negara ini," kata jaksa penuntut umum dalam sebuah pernyataan.

Mereka mengatakan Park, berkolusi dengan orang kepercayaan rahasia dan teman lamanya Choi Soon-sil, menerima atau dijanjikan suap senilai 59,2 miliar won (US$52 juta) dari tiga perusahaan Korea Selatan, Samsung, Lotte, dan SK, sebagai imbalan atas bantuan kebijakan.

Park juga telah dituntut dengan tuduhan memaksa 18 perusahaan besar untuk ‘menyumbangkan’ sebanyak 77,4 miliar won kepada dua yayasan yang meragukan yang dikendalikan oleh Choi.

Pengadilan Distrik Seoul Tengah awal bulan ini menyatakan Choi bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan, penyuapan, dan campur tangan dalam urusan pemerintahan dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istrinya.

Putusan dan hukuman tersebut dipandang sebagai penunjuk potensial atas keputusan pengadilan Park di pengadilan yang sama, karena 15 dari 18 tuduhan Choi menghadapi tuduhan cermin terhadap mantan presiden tersebut. (AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya