Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Malaysia telah melaksanakan sidang pertama atas kasus penganiayaan dan meninggalnya tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Sau, di Malaysia. Dakwaan telah diberikan kepada dua orang pelaku penganiayaan tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan, dua orang wanita, yakni majikan Adelina, beserta ibu dari majikan Adelina, didakwa dengan pasal yang berbeda.
"Ibu dari majikan Adelina didakwa pembunuhan pasal 302 Undang-Undang (UU) Pidana dengan ancaman paling tinggi hukuman mati," ujar Arrmanatha kepada media saat dijumpai di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (22/2).
Sedangkan majikan Adelina didakwa dengan pasal pelanggaran UU Imigrasi karena mempekerjakan pekerja asing secara ilegal, dengan ancaman denda RM 10 ribu hingga RM 50 ribu, atau hukuman penjara maksimal 12 bulan.
Arrmanatha mengatakan, pihaknya telah melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia, yang isinya Indonesia mengutuk kekerasan yang terjadi pada Adelina, dan meminta agar pemerintah Malaysia menindak tegas dan adil dalam menyelesaikan masalah hukum atas pelaku penganiayaan Adelina.
Indonesia, sambung Arrmanatha, juga meminta agar Malaysia menindaklanjuti para majikan yang mempekerjakan TKI secara ilegal.
“Kami tidak tahu apa yang akan mereka (Malaysia) lakukan, tapi kami terus menekan agar kasus seperti Adelina tidak terjadi lagi, dan meningkatkan perlindungan dan hak WNI TKI di Malaysia,” pungkasnya.
Adelina Sau ditemukan tidak berdaya di samping kandang anjing majikannya. Ia dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan luka-luka di tubuhnya. Luka itu diduga akibat tindak kekerasan penganiayaan yang dilakukan majikannya.
Namun, setelah sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia pada Sabtu (10/2), akhirnya Adelina pun meregang nyawa pada Minggu (11/2). (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved