Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Dua Pelawak WNI Dipenjara Di Hongkong

MICOM
08/2/2018 15:42
Dua Pelawak WNI Dipenjara Di Hongkong
(Ilustrasi--thinkstock)

PELAWAK Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditahan di penjara Lai Chi Kok Homgkong atas tuduhan penyalahgunaan visa kunjungan. Kedua pelawak asal Jawa Timur ini dianggap melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2).

Kedua komedian tersebut memasuki wilayah Hong Kong, Jumat (2/2), dengan menggunakan visa turis. Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Pihak panitia penyelenggara telah diinterogasi oleh aparat setempat dan
dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Kedua pelawak tersebut telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2). Baca juga: Kemenlu Imbau WNI Ke Luar Negeri Menyesuaikan Visa

KJRI Hong Kong berjanji akan terus mendampingi kedua terdakwa hingga
perkaranya benar-benar tuntas. "Kami ingin memastikan hak-hak yang dimiliki kedua orang tersebut telah dipenuhi oleh otoritas di Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat saat membesuk dua pelawak itu di penjara Lai Chi Kok.

Tri berharap hal ini menjadi peristiwa terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI di Hong Kong. "Saya juga mengimbau para WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku."

Sebelumnya, dai yang sedang naik daun, Ustaz Abdul Somad, dideportasi dari Hong Kong saat hendak mengisi ceramah agama atas undangan komunitas TKI pada 23 Desember 2017.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya