Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perempuan Jepang yang dimandulkan paksa saat remaja karena dituding mengalami disabilitas intelektual menggugat pemerintah pada Selasa (30/1). Hal ini merupakan kasus pertama di Jepang dan dia minta ada kompensasi karena merasa hak asasi manusia (HAM) yang mendasar telah diinjak-injak.
Berdasarkan undang-undang perlindungan egenetika Jepang, yang berlaku mulai 1948 sampai 1996, ada sekitar 25.000 orang dimandulkan karena penyakit mental atau penyakit genetik, menurut media Jepang. Mereka termasuk penderita kusta dan beberapa dengan disabilitas intelektual dan kognitif.
Sekitar 16.500 di antaranya diyakini telah menjalani operasi tanpa persetujuan mereka. Perempuan berusia 60 tahun yang menggugat itu dinyatakan telah menderita masalah mental setelah dioperasi pada celah langit-langitnya saat bayi dan didiagnosis dengan cacat intelektual pada usia 15 tahun. Setelah itu dia dimandulkan secara paksa, menurut media di Jepang, mengutip dokumen pengadilan.
Akibatnya dia kemudian diharuskan menghilangkan indung telurnya. Selanjutnya, pembicaraan tentang pernikahan ditiadakan sebagai akibat ketidakmampuannya untuk memiliki anak.
Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan, termasuk nama perempuan itu. "Berkat hukum, kakak perempuan saya telah benar-benar menderita, menjalani hidupnya secara sembunyi-sembunyi," kata saudari dari perempuan tersebut.
"Kami ingin berdiri dan membangun masyarakat di mana bahkan orang-orang cacat dapat memiliki kehidupan yang bahagia," tegasnya.
Perempuan tersebut meminta kompensasi sebesar 11 juta yen, dengan mengatakan bahwa pemerintah seharusnya telah menyiapkan tindakan bantuan untuk orang-orang yang ditargetkan menjalani operasi, karena melanggar hak asasi mereka.
Menteri Kesehatan Katsunobu Kato menolak memberikan komentar. Dia, mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak mengetahui rincian kasus tersebut, namun kementeriannya akan menyelidikinya.
Orang-orang dengan disabilitas telah lama menderita rasa malu dan stigma di Jepang, meskipun upaya anti-diskriminasi telah meningkat sejak adanya undang-undang yang mengatur, yang mulai berlaku pada 2016.
Meski begitu, pada Juli, Jepang dipaksa untuk menghadapi sikapnya setelah seorang pria melakukan pembantaian di fasilitas bagi orang-orang cacat di dekat Tokyo dan menewaskan 19 orang saat mereka tidur dan melukai 26 orang. Dia sebelumnya mengancam untuk "melenyapkan" orang-orang cacat.
Hampir tidak ada yang diungkapkan mengenai korban, kecuali jenis kelamin dan usia mereka, terutama atas permintaan keluarga mereka. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved