Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GOOI Soon Seng pengacara Siti Aisyah, warga negara Indonesia terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, mempersoalkan beredarnya video CCTV dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada 13 Februari 2017, pukul 09.00 waktu setempat.
Kekecewaan Gooi itu disampaikan saat melakukan tanya jawab dengan saksi
Shankar Gunasera (31) dari Unit Pembantu Keselamatan Malaysia Airport
Holding Bhd pada sidang hari kedua 2018 yang berlangsung di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa (23/1).
Sehari sebelumnya sidang menghadirkan empat saksi lainnya terkait rekaman
CCTV yakni teknisi video Hotel Sama-Sama, N Jayakumar (39), teknisi CCTV
dan mesin parkir KLIA 2, Mohd Amirul Firdaus Ibrahim (29), petugas keamanan
ruang CCTV Eraman Malaysia K. Govuulan Raj (31) dan polisi khusus Malaysia
Airport Berhad Mohd Fauzan Suparman (31).
Pengacara dari Gooi & Azzura tersebut mempersoalkan penayangan peristiwa
kejadian di stasiun televisi asing Fuji Televisi Jepang dan YouTube padahal
rekaman CCTV tersebut merupakan data penting yang seharusnya tidak boleh ditayangkan ke publik.
Shankar mengatakan rekaman CCTV kejadian yang muncul di media daring tersebut hanya satu dari enam rekaman CCTV yang ada dan rekaman yang bocor ke publik bukan berasal dari departemen tempatnya bekerja.
"Kita merekam dalam CCTV tersebut kegunaannya untuk keperluan rapat-rapat
dan pertemuan dengan pejabat di kantor," ujar Shankar saat memberikan penjelasan kepada hakim Datuk Azmi Arifin dan Gooi Soon Seng.
Seperti biasanya persidangan berlangsung ketat dan di bawah penjagaan aparat keamanan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Puluhan pasukan bersenjata Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat Siti Aisyah (26) dan Doan Thi Huong (28) -terdakwa lainnya asal Vietnam- mengawal kedatangan terdakwa di Mahkamah Tinggi Shah Alam.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lainnya didakwa membunuh Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, i ruang keberangkatan Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada jam 09.00 pagi pada 13 Februari 2017. Baca juga: Sidang Siti Aisyah, Pengadilan Malaysia Dalami Bukti Rekaman Pembunuhan
Persidangan kasus pembunuhan, yang diduga kuat bermotif politik ini dilanjutkan hari ini (Rabu, 24/1) dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, dengan menghadirkan saksi terkait CCTV dari pusat perbelanjaan yang berlokasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved