Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUNGUTAN suara di Knesset (Parlemen) Israel mengenai "hukum Jerusalem bersatu" atau pencaplokan wilayah yang diduduki dalam satu hukum Israel melanggar resolusi internasional yang berkaitan dengan kota Jerusalem yang menjadi sengketa dengan Palestina tersebut.
Kementerian Luar Negeri Mesir pada Rabu (3/1) menegaskan bahwa pemungutan suara itu melanggar keabsahan internasional mengenai Jerusalem
sebagai kota di bawah pendudukan.
Juru Bicara Kementerian Ahmed Abu Zaid kepada kantor berita resmi Mesir, MENA menambahkan rancangan peraturan tersebut menjadi penghalang
terhadap proses perdamaian Israel-Palestina serta dicapainya penyelesaian
yang adil bagi konflik berkepanjangan di Timur Tengah itu.
Untuk diketahui, pada Senin (1/1), Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang "Jerusalem bersatu" yang diajukan untuk memisahkan permukiman Palestina dari Jerusalem.
Rancangan tersebut memerlukan persetujuan 80 anggota Knesset untuk setiap
keputusan guna menyerahkan beberapa bagian Jerusalem kepada Pemerintah
Palestina pada masa depan.
Persetujuan Knesset itu dilakukan sehari setelah Partai Likud, yang memerintah Israel, dengan suara terbanyak menyetujui rancangan resolusi yang menyeru anggota parlemen Israel agar menyepakati pencaplokan permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jerusalem Timur, yang diduduki. Tindakan tersebut secara resmi dikutuk oleh Palestina.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved