Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

DK PBB Voting Resolusi Jerusalem

Haufan Hasyim Salengke
18/12/2017 11:55
DK PBB Voting Resolusi Jerusalem
(AFP/MOHAMMED ABED)

DEWAN Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sedang mempertimbangkan sebuah rancangan resolusi yang menegaskan setiap perubahan status Jerusalem (Al-Quds) tidak sah atau tidak memiliki dampak hukum dan harus dibatalkan.

Pertimbangan itu sebagai tanggapan atas keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Do-nald Trump yang mengakui kota suci itu sebagai ibu kota Israel.

Langkah Trump itu dikecam masyarakat internasional.

Draf resolusi rancangan Mesir itu menekankan Jerusalem adalah sebuah isu yang 'harus diselesaikan melalui negosiasi'.

Diungkapkan pula, 'penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Jerusalem', tanpa secara khusus menyebutkan langkah Trump.

"Setiap keputusan dan tin-dakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis Kota Suci Jerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, tidak sah, dan harus dibatalkan," demikian bunyi draf tersebut.

Draf itu menyeru kepada semua negara agar menahan diri untuk tidak membuka misi diplomatik di Jerusalem.

Draf resolusi satu halaman itu diedarkan kepada 15 anggota dewan, Sabtu (16/12) waktu setempat.

Para diplomat mengatakan dewan dapat menggelar pemungutan suara berdasarkan usulan itu hari ini.

Para diplomat mengungkapkan usulan Mesir mendapat dukungan luas, tapi mungkin akan diveto Washington.

Sebuah resolusi membutuhkan sembilan suara yang mendukung dan tidak ada veto dari Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, atau Tiongkok untuk bisa lolos.

Menyusul keputusan tersebut, menteri luar negeri negara-negara Arab sepakat untuk mengupayakan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Meskipun draf tersebut berpotensi gagal diadopsi karena akan diveto AS, itu akan mengisolasi Trump lebih jauh dalam masalah Jerusalem.

Sementara itu, misi AS untuk PBB menolak berkomentar mengenai draf tersebut.

Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley memuji keputusan Trump sebagai 'tindakan yang benar dan tepat untuk diambil'.

Israel mencaplok Jerusalem Timur pada Perang Timur Tengah 1967. Pengambilalihan itu tidak pernah diakui komunitas internasional.

Seruan protes

Sebagai dampak dari keputusan Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel, Faksi Fatah pimpinan Presiden Palestina Mahmud Abbas, Sabtu (16/12), menyerukan demonstrasi besar-besaran pekan depan untuk menentang kunjungan Wakil Presiden AS Mike Pence ke Jerusalem.

Langkah Trump mendorong Abbas untuk membatalkan sebuah pertemuan dengan Pence yang tiba pada Rabu (20/12) di Jerusalem.

Ia memperingatkan Washington tidak lagi memiliki peran dalam proses perdamaian Palestina-Israel.

"Kami menyerukan demonstrasi marah di pintu masuk ke Jerusalem dan di Kota Tua bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS Mike Pence dan untuk memprotes keputusan Trump," kata Faksi Fatah dalam sebuah pernyataan.

Seruan untuk melakukan demonstrasi terjadi saat ribuan orang Palestina ambil bagian dalam pemakaman empat orang yang tewas pada Jumat (15/12) dalam bentrokan dengan pasukan Israel selama demonstrasi di Tepi Barat dan di Jalur Gaza.

Salah satu dari mereka yang dibunuh serdadu Israel ialah Ibrahim Abu Thurayeh, seorang Palestina yang kehilangan kakinya dalam serang-an Israel satu dekade yang lalu. (AFP/Hym/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya