Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JUNTA militer Myanmar semakin represif dalam menangani permasalahan Rohingya, setelah masyarakat dunia mengecam adanya upaya genosida dan tindak kekejaman lain yang dilakukan militer Myanmar atas sepengetahuan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi.
Dua wartawan Reuters dinyatakan hilang setelah menghadiri undangan makan malam yang diadakan pejabat kepolisian pada Selasa (12/12).
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Rex Tillerson mengatakan negaranya mendesak pembebasan segera atas dua wartawan Reuters yang ditahan di Myanmar itu. Sikap AS tersebut melengkapi sikap berbagai pihak yang meningkatkan desakan agar kedua wartawan itu dibebaskan.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-bangsa dan sejumlah negara, termasuk Inggris, Swedia dan Bangladesh, telah menyatakan kecaman atas penahanan (wartawan) itu.
Untuk diketahui, Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (27), menghilang pada Selasa setelah mereka diundang makan malam oleh beberapa pejabat kepolisian di pinggiran utara Kota Yangon.
Kedua wartawan itu telah menulis laporan terkait penindasan oleh militer Myanmar di negara bagian Rakhine sejak akhir Agustus dan mengakibatkan lebih dari 600.000 Muslim Rohingya lari menyelamatkan diri ke Bangladesh.
Kondisi muslim Rohingya yang ditampung di kamp-kamp pemngungsian saat ini dalam kondisi yang mengenaskan. Dan, pemerintah Myanmar tidak berbuat apapun untuk meringankan muslim Rohingya yang telah lama ditindas oleh pemerintah Myanmar.
Hingga Jumat (15/12), Reuters belum secara resmi dihubungi oleh para pejabat soal
penahan para wartawannya. Kementerian Informasi sebelumnya mengatakan bahwa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo "telah secara ilegal mendapatkan informasi penting terkait kebijakan militer Myanmar dan mereka berniat untuk membagikannya dengan media lain.
Kementerian juga mengeluarkan satu foto yang memperlihatkan sosok kedua wartawan itu dengan tangan dalam keadaan diborgol. Pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi Reuters Stephen J. Adler telah meminta agar kedua wartawan segera dibebaskan.
Ia mengatakan dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu bahwa organisasi media global yang dipimpinnya itu "merasa marah atas serangan terangan-terangan ini terhadap kebebasan pers."
Seorang petugas pengadilan di distrik utara Yangon, tempat kedua wartawan ditahan, mengatakan belum ada dokumen yang tercatat terkait wartawan tersebut. Ia mengatakan suatu
kasus biasanya diajukan 20 hingga 30 hari setelah penangkapan karena tersangka bisa ditahan hingga 28 hari tanpa dikenai dakwaan.
Pada Rabu (13/12), Kementerian Informasi Myanmar mengatakan kedua wartawan beserta
dua polisi menghadapi dakwaan di bawah Undang-undang Kerahasiaan Pejabat kendati beberapa pejabat mengatakan bahwa dakwaan belum dibuat.
Undang-undang yang dikeluarkan tahun 1923 pada masa penjajahan Inggris itu membawa ancaman penjara 14 tahun bagi para pelanggar.
Sebagai bentuk protes terhadap pihak keamanan Myanmar sekelompok wartawan Myanmar mengenakan kaos kemeja hitam sebagai protes atas penangkapan dua wartawan Reuters yang dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi negara itu.
Komite Perlindungan bagi Wartawan Myanmar, kelompok wartawan lokal yang telah berunjuk rasa terhadap penuntutan wartawan, melukiskan "penangkapan-penangkapan tersebut tidak adil yang berdampak pada kebebasan media".
"Para wartawan dari seluruh negeri diminta untuk ikut serta dalam Kampanye Hitam," demikian pernyataan organisasi pers itu. Ditambahkan, komite itu juga akan menyelenggarakan protes-protes resmi dan doa.
Komite Perlindungan bagi Wartawan Myanmar dibentuk sebelum kasus ini mencuat untuk menanggapi penahanan editor sebuah surat kabar pada Juni akibat penyiaran sebuah kartun yang membuat pejabat militer Myanmar tersinggung, kata wartawan A Hla Lay Thu
Zar, salah seorang anggota komite eksekutif kelompok tersebut yang anggotanya berjumlah 21 wartawan itu.
"Seorang wartawan harus punya hak untuk mendapatkan informasi dan menulis berita sesuai etika," ujar A Hla Lay Thu Zar merujuk ke kasus dua wartawan Reuters itu.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved