Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Amnesti Internasional Tuding Myanmar Jalankan Kebijakan Apartheid

MICOM
21/11/2017 16:56
Amnesti Internasional Tuding Myanmar Jalankan Kebijakan Apartheid
(AP Photo/A.M. Ahad)

KONTROL yang ketat terhadap penduduk Rohingya oleh pemerintah Myanmar dinilai oleh Amnesti Internasional sebagai kebijakan apartheid. Penilaian AI tersebut didasarkan atas studi yang dilakukan lembaga ini dalam dua tahun terakhir, yang menyentuh akar penyebab krisis yang telah menyebabkan sekitar 620.000 warga Rohingya melarikan diri dan mengungsi ke Bangladesh.

Adanya fakta bahwa etnis Rohingya yang dirampas tempat tinggalnya di Rakhine dan terusir dari kampung halamannya serta kini tinggal di kamp-kamp pengungsian Bangladesh telah memicu kemarahan warga di seluruh dunia. Kisah-kisah memilukan dan diikuti tindakan brutal dari militer Myanmar yang dialami warga Rohingya hingga pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran rumah sejak Agustus lalu direkam oleh Amnesti Internasional.

Di sisi lain, ada kesepakatan antara Myanmar dan Bangladesh untuk memulangkan sebagian warga Rohingya namun dalam implementasinya Myanmar tidak setuju mengenai jumlah warga Rohingya yang akan dipulangkan ke Rakhine.

Pihak Myanmar, dalam hal ini Panglima Militernya bahwa Myanmar tidak mungkin untuk menerima jumlah pengungsi yang diajukan oleh Bangladesh.

Laporan Amnesty merinci bagaimana tahun-tahun penganiayaan telah menyebabkan krisis saat ini. Kampanye yang disponsori negara (Myanmar) sepanjang tahun telah membatasi hampir semua aspek kehidupan Rohingya, menurut studi AI. Bahkan AI menyebut ada ada pembatasan bagi minoritas muslim terhadap keberadaan kampung mereka (ghetto) di negara yang sebagian besar warganya beragama Budha.

Laporan setebal 100 halaman, yang dibuat berdasarkan penelitian dua tahun itu mengatakan bahwa jaringan kontrol memenuhi standar hukum "kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid". Atas dasar inilah AI mengaku merasa khawatir jika sikap pemerintah Myanmar yang diskriminatif tersebut tetap dilaksanakan akan menyulitkan warga Rohingya kelak.

"Negara bagian Rakhine adalah tempat kejadiannya. Ini adalah kasus jauh sebelum kampanye kekerasan militer yang kejam dalam tiga bulan terakhir," kata Anna Neistat, Direktur Senior Penelitian AI.

AI juga mencatat dasar kebencian yang meluas terhadap kelompok muslim Rohingya berasal dari undang-undang kewarganegaraan 1982 yang kontroversial.

UU tersebut diterjemahkan dan ditegaskan oleh junta militer Myanmar kemudian secara efektif membuat ratusan ribu warga Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan.

Sejak saat itu, Amnesti menyebutnya hal itu sebagai sebuah "kampanye yang disengaja" telah dilakukan untuk menolak hak Rohingya tinggal di Myanmar, di mana mereka direndahkan sebagai "orang Bengali" atau migran ilegal dari Bangladesh.

Sistem kartu identitas (KTP) sangat penting bagi kontrol birokrasi tersebut. Kartu identitas yang dimiliki Rohingya secara rutin dikeluarkan oleh pemerintah Myanmar namun kemudian tidak ada artinya sama sekali. "Ini adalah sistem yang dirancang untuk membuat orang tidak berdaya," kata Laura Haigh, peneliti Myanmar Amnesty.

Dia mengemukakan kekhawatiran bahwa persyaratan dokumen dapat digunakan untuk membatasi jumlah warga Rohingya pulang ke Myanmar dari pengungsian mereka di Bangladesh. "Pemerintah Myanmar telah mengatakan bahwa mereka harus tunduk pada proses "verifikasi"."

Penjara terbuka

Meskipun warga Rohingya telah menjadi korban diskriminasi selama beberapa dekade, laporan AI tersebut menjelaskan bagaimana represi meningkat setelah pecahnya kekerasan antara komunitas Buddhis dan Muslim pada 2012.

Jauh sebelum eksodus Rohingya baru-baru ini dari negara bagian Rakhine Utara, warga muslim Rohingya tidak dapat melakukan perjalanan dengan bebas, mereka memerlukan izin khusus dan menghadapi penangkapan, pelecehan serta diskriminasi di banyak pos pemeriksaan, kata peneliti AI.

Laporan AI juga menyebutkan di negara bagian Rakhine, Muslim Rohingya diusir dari daerah perkotaan setelah kekerasan pada 2012. Mereka tetap terpisah dari komunitas Buddhis, dibatasi oleh kawat berduri dan pos pemeriksaan polisi ke kamp-kamp. Kondisi ini oleh Amnesti Internasional disamakan sebagai "penjara udara terbuka".

Masyarakat Rohingya secara luas ditolak aksesnya terhadap perawatan medis, anak-anak mereka tidak dapat bersekolah di sekolah pemerintah dan banyak masjid telah ditutup.

"Mengembalikan hak dan status hukum Rohingya dan mengubah undang-undang kewarganegaraan diskriminatif negara sangat dibutuhkan," kata peneli AI, Neistat. "Rohingya yang telah melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar tidak dapat diminta untuk kembali ke sistem apartheid," pungkasnya.(AFP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya