Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Dua perempuan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, mengaku tidak bersalah.
Kedua terdakwa, Siti Aisyah (Indonesia) dan Doan Thi Huong (Vietnam), menyampaikan hal tersebut pada persidangan perdana di pengadilan Malaysia, kemarin.
Aisyah dan Huong tiba di pengadilan dengan tangan diborgol dan memakai baju antipeluru. Mereka ditangkap sehari setelah pembunuhan terhadap Kim pada 13 Februari 2017 ketika dia menunggu penerbangan ke Makau.
Dalam dakwaan, tim jaksa menuduh kedua terdakwa melakukan pembunuhan bergaya Perang Dingin untuk menghabisi korban. Saat persidangan berlangsung, suasana menjadi dramatis.
Hal itu disebabkan di persidangan seorang polisi mengatakan Kim Jong-nam mengeluh tentang penglihatannya setelah diserang di Bandara Kuala Lumpur. Saudara tiri Kim Jong-un itu kemudian jatuh pingsan.
Tim paramedis berusaha menyelamatkan nyawanya di sebuah klinik. Namun, upaya mereka gagal.
Jong-nam meninggal sekitar 20 menit setelah terkena racun berbahaya VX yang sangat cepat mematikan sistem tubuh manusia. Upaya pembunuhan tersebut terekam oleh kamera CCTV bandara.
Penuntut umum menuduh kedua terdakwa mencuri racun VX. Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa dengan ancaman hukuman mati dengan cara digantung.
Namun, Siti dan Huong mengklaim tidak bersalah. Mereka mengira sedang melakoni akting gurauan untuk sebuah acara TV.
Di lain hal, pembunuhan Jong-nam membangkitkan amarah Korut. Negara itu merupakan salah satu sekutu tertua bagi Malaysia.
Ekstra ketat
Kedua terdakwa saat menuju ke gedung pengadilan tertinggi di Shah Alam mendapatkan pengawalan ekstra ketat. Dengan tangan diborgol, Aisyah, 25, terlihat memakai gaun tradisional Malaysia dan Huong, 29, memakai sweter biru.
Jaksa menyusun dakwaan untuk para terdakwa dengan bahasa ibu masing-masing. Saat membacakan dakwaan, jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan para pelaku menunjukkan niat membunuh.
Dia menjelaskan secara rinci bagaimana mereka telah berlatih untuk melakukan aksi tersebut. Sebelum pembunuhan, kata Ahmad, Aisyah dan Huong sempat melakukan simulasi percobaan yang diawasi empat pelaku lainnya yang kini belum tertangkap. “Simulasi itu dilakukan untuk membunuh korban.”
Sebaliknya, tim pembela mengatakan tuduhan tersebut tidak jelas karena jaksa gagal mengidentifikasi empat tersangka lainnya. Karena itu, jaksa diminta untuk memublikasikan identitas mereka agar tuduhan tersebut tidak sumir. (*/I-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved