Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Aisyah Mengaku tidak Bersalah

03/10/2017 09:48
Aisyah Mengaku tidak Bersalah
()

Dua perempuan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, mengaku tidak bersalah.

Kedua terdakwa, Siti Aisyah (Indonesia) dan Doan Thi Huong (Vietnam), menyampaikan hal tersebut pada persi­dang­­an perdana di pengadilan Malaysia, kemarin.

Aisyah dan Huong tiba di pengadilan dengan tangan di­borgol dan memakai baju an­tipeluru. Mereka ditangkap sehari setelah pembunuhan terhadap Kim pada 13 Februa­ri 2017 ketika dia menunggu penerbangan ke Makau.

Dalam dakwaan, tim jaksa menuduh kedua terdakwa melakukan pembunuhan bergaya Perang Dingin untuk menghabisi korban. Saat persidangan berlangsung, suasana menjadi dramatis.

Hal itu disebabkan di persidangan seorang polisi mengatakan Kim Jong-nam me­ngeluh tentang penglihatannya setelah diserang di Bandara Kuala Lumpur. Saudara tiri Kim Jong-un itu kemudian jatuh pingsan.

Tim paramedis berusaha menyelamatkan nyawanya di se­buah klinik. Namun, upa­ya mereka gagal.

Jong-nam meninggal sekitar 20 menit setelah terkena racun berbahaya VX yang sangat ce­pat mematikan sistem tubuh manusia. Upaya pembunuhan tersebut terekam oleh kamera CCTV bandara.

Penuntut umum menuduh kedua terdakwa mencuri racun VX. Atas perbuatan mereka, jak­sa mendakwa dengan ancaman hukuman mati dengan cara di­gantung.

Namun, Siti dan Huong mengklaim tidak bersalah. Mereka mengira sedang melakoni akting gurauan untuk sebuah aca­ra TV.

Di lain hal, pembu­nuhan Jong-nam membangkitkan ama­­rah Korut. Negara itu merupakan salah satu sekutu tertua bagi Malaysia.

Ekstra ketat
Kedua terdakwa saat menuju ke gedung pengadilan tertinggi di Shah Alam mendapatkan pe­ngawalan ekstra ketat. Dengan tangan diborgol, Aisyah, 25, terlihat memakai gaun tradisi­onal Malaysia dan Huong, 29, memakai sweter biru.

Jaksa menyusun dakwaan untuk para terdakwa dengan ba­hasa ibu masing-ma­sing. Saat membacakan dak­waan, jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan para pelaku menunjukkan niat membunuh.

Dia menjelaskan secara rinci bagaimana mereka telah berlatih untuk melakukan aksi tersebut. Sebelum pembunuhan, kata Ahmad, Aisyah dan Huong sempat melakukan simulasi percobaan yang diawasi empat pelaku lainnya yang kini belum tertangkap. “Simulasi itu dilakukan untuk membunuh korban.”

Sebaliknya, tim pembela me­­­ngatakan tuduhan tersebut tidak jelas karena jaksa ga­­gal mengidentifikasi empat ter­sangka lainnya. Karena itu, jaksa di­minta untuk memublikasikan identitas mereka agar tuduhan tersebut tidak sumir. (*/I-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya