Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kawasan Teluk bukan lagi Surga Bebas Pajak

02/10/2017 08:26
Kawasan Teluk bukan lagi Surga Bebas Pajak
(AFP/YASSER AL-ZAYYAT)

Kenyamanan Rezwan Sheikh dalam bekerja kini mulai terusik. Pekerja restoran di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), itu cemas kiriman uang untuk keluarganya di India bakal berkurang lantaran negara Teluk itu memutuskan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2018.

“Itu bakal menyulitkan pekerja yang memiliki gaji kecil seperti kami,” ujar Sheikh yang mengirimkan hampir seluruh gajinya untuk orang tua dan istrinya. “Kini kami harus lebih ketat lagi mengatur keuangan. Berapa banyak yang dapat kami simpan kini?’

Kecemasan serupa juga menimpa warga Arab pascakeputusan itu. Bertahun-tahun lamanya mereka bisa menikmati bebas pajak untuk semua barang yang mereka konsumsi. Pemberlakuan PPN hampir dipastikan bakal mengatrol harga barang-barang.

“Warga tidak akan senang dengan kenaikan harga yang ditimbulkan oleh PPN. saya kira itu tidak bisa diterima sebab berdampak terhadap anggaran,” ungkap Khaled Mohammed, seorang pekerja sektor properti asal Saudi.

UEA merupakan satu dari enam negara anggota Dewan Kerja sama Teluk (GCC) yang telah sepakat untuk memperkenalkan PPN sebesar 5% tahun depan karena mereka berusaha merevitalisasi ekonomi mereka. Negara GCC lainnya, yakni Bahrain, Kuwait, Oman, dan Qatar diperkirakan akan mengikutinya di tahun yang sama.

Perekonomian di negara Teluk, yang merupakan rumah bagi eksportir minyak dan gas alam terbesar di dunia, mendapat pukulan besar setelah harga minyak anjlok pada 2014.

Neraca mereka tetap merah meskipun ada langkah-langkah penghematan pemerintah yang direkomendasikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF), termasuk pembekuan upah, tunjangan dan proyek yang didanai pemerintah, pemotongan subsidi dan penaikan harga minyak dan bahan bakar.

Pemerintahan di seluruh kawasan itu juga telah menarik ratusan miliar dolar sumber kekayaan mereka yang besar untuk mengekang defisit.

Keenam negara tersebut kini melakukan langkah-langkah penghematan selangkah lebih maju dengan rencana untuk memperkenalkan PPN. Ini mengakhiri reputasi mereka yang selama puluhan tahun dikenal sebagai surga bebas pajak (tax havens).

Perusahaan akuntansi dan konsultasi Deloitte mengatakan bahwa pelaksanaan PPN yang progresif tahun depan menandai dimulainya beberapa perubahan sosioekonomi yang paling menarik, dramatis, dan meluas di kawasan ini sejak ditemukannya minyak lebih dari setengah abad yang lalu.

Bryan Plamondon dari IHS Markit Economics yang berbasis di AS memperkirakan bahwa PPN akan menaikkan antara US$7 miliar (Rp94,3 triliun) dan US$21 miliar (Rp282,9 triliun) per tahun, atau antara 0,5% dan 1,5% dari PDB.

Namun, langkah itu diperkirakan akan meningkatkan harga di seluruh anggota GOC yang bakal berdampak terhadap warga kawasan itu, yang jumlahnya sekitar separuh dari sekitar 50 juta warga Teluk saat ini sehingga inflasi juga akan meningkat. (AFP/Anastasia Arvirianty/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya