Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemudahan Berbisnis di RI: Skor Naik, Peringkat Tetap

Hilda Julaika
25/10/2019 22:56
Kemudahan Berbisnis di RI: Skor Naik, Peringkat Tetap
Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berdasarkan laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020.(MI/Ebet)

INDONESIA tak beranjak dari peringkat kemudahan berbisnis di urutan 73 dari 190 negara. Posisi ini sama seperti tahun sebelumnya dan jauh dari target Presiden Joko Widodo untuk mencapai urutan ke 40 dunia.

Meski begitu, Indonesia mengalami peningkatan skor dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6 poin.

Berdasarkan laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dikeluarkan Bank Dunia, analis Bank Dunia Maksym Lavorskyi memaparkan, "Indonesia berada di urutan ke 73 dengan skor 69,6. Indonesia telah melakukan 5 reformasi untuk mempermudah prosedur bisnis."

Reformasi tersebut sebagian besar melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, Indonesia memperkenalkan sistem pelaporan dan pembiayaan online untuk jenis pajak utama dan sistem elektronik manajemen perkara untuk para hakim.

Selanjutnya, Indonesia telah menerapkan proses pengurusan dokumen pabean untuk ekspor (export customs declaration) secara online, mengurangi waktu kepatuhan perbatasan (border compliance) untuk mengekspor sebesar tujuh jam.

Sementara itu, indikator peringkat tersebut didasarkan oleh beberapa hal. Di antaranya, prosedur memulai bisnis, akses listrik, kesepakatan dengan konstruksi, kemudahan register properti, pembayaran pajak secara online, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan terhadap investor minoritas, perdagangan lintas batas, penguatan kontrak, hingga penyelesaian kepailitan.

Baca juga: Respons Menteri Siti Nurbaya Saat Disebut Mirip dengan Ari Lasso

Menurut Maksym, beberapa perbaikan yang semakin mempermudah berbisnis di Indonesia dilihat dari kemudahan memulai bisnis, mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penyelesaian kepailitan.

Maksym menilai Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan skor kemudahan berbisnis pada poin penguatan kontrak. Saat ini, Indonesia hanya mampu menyentuh skor merah 49,1 untuk poin tersebut. Dengan rincian kebutuhan waktu sebanyak 403, klaim pengeluaran biaya hingga 70,3%, dan kualitas indeks proses peradilan yang hanya meraih skor 8,9 dari 18. (X-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
  • Sidang Isbat Ramadan 1444 H

    15/3/2023 15:55

    Sidang akan isbat akan diselenggarakan Kementerian Agama di 124 titik di Indonesia untuk menentukan awal Ramadan 1444 H.

  • Pemanfaatan Internet oleh UMKM

    10/3/2023 15:55

    Hasilnya, lebih dari 50% pengguna UMKM mengalami peningkatan penjualan.

  • Mengenal Jenis Kelainan Tulang Belakang

    25/1/2023 22:46

    Kelainan tulang belakang merupakan kelainan pada tulang yang mempengaruhi posisi/kelengkungan tulang belakang yang berfungsi membentuk postur tubuh.

  • Wihara Dharma Bhakti: Wihara Tertua di Jakarta

    23/1/2023 10:34

    Wihara Dharma Bhakti merupakan wihara tertua di Ibu Kota berdiri pada 1650 yang dibangun oleh Letnan Tionghoa Kwee Hoen di Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.

  • Pencapaian Media Indonesia

    21/1/2023 14:55

    Memasuki usia ke-53 tahun, Media Indonesia terus melakukan terobosan dengan membawa rubrikasi koran ke ruang publik. 

  • Gagal Ginjal dan Penanganannya

    18/1/2023 09:39

    Penderita gagal ginjal memerlukan tindakan cuci darah atau Hemodialisis untuk menyelamatkan nyawa dengan menyaring racun dalam tubuh karena ginjal sudah tidak berfungsi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik