INDONESIA tak beranjak dari peringkat kemudahan berbisnis di urutan 73 dari 190 negara. Posisi ini sama seperti tahun sebelumnya dan jauh dari target Presiden Joko Widodo untuk mencapai urutan ke 40 dunia.
Meski begitu, Indonesia mengalami peningkatan skor dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6 poin.
Berdasarkan laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dikeluarkan Bank Dunia, analis Bank Dunia Maksym Lavorskyi memaparkan, "Indonesia berada di urutan ke 73 dengan skor 69,6. Indonesia telah melakukan 5 reformasi untuk mempermudah prosedur bisnis."
Reformasi tersebut sebagian besar melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, Indonesia memperkenalkan sistem pelaporan dan pembiayaan online untuk jenis pajak utama dan sistem elektronik manajemen perkara untuk para hakim.
Selanjutnya, Indonesia telah menerapkan proses pengurusan dokumen pabean untuk ekspor (export customs declaration) secara online, mengurangi waktu kepatuhan perbatasan (border compliance) untuk mengekspor sebesar tujuh jam.
Sementara itu, indikator peringkat tersebut didasarkan oleh beberapa hal. Di antaranya, prosedur memulai bisnis, akses listrik, kesepakatan dengan konstruksi, kemudahan register properti, pembayaran pajak secara online, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan terhadap investor minoritas, perdagangan lintas batas, penguatan kontrak, hingga penyelesaian kepailitan.
Baca juga: Respons Menteri Siti Nurbaya Saat Disebut Mirip dengan Ari Lasso
Menurut Maksym, beberapa perbaikan yang semakin mempermudah berbisnis di Indonesia dilihat dari kemudahan memulai bisnis, mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penyelesaian kepailitan.
Maksym menilai Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan skor kemudahan berbisnis pada poin penguatan kontrak. Saat ini, Indonesia hanya mampu menyentuh skor merah 49,1 untuk poin tersebut. Dengan rincian kebutuhan waktu sebanyak 403, klaim pengeluaran biaya hingga 70,3%, dan kualitas indeks proses peradilan yang hanya meraih skor 8,9 dari 18. (X-15)