Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Barang ini dimuat dari Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading Pty Ltd yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019.
Terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, alas kaki bekas dll.
Upaya penindakan ini adalah upaya penindakan kedua Bea Cukai Tanjung Perak setelah sebelumnya telah mereekspor impor waste paper asal Amerika pada Juni 2019. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia khususnya kawasan Jawa Timur dari sampah-sampah limbah B3 eks impor.
Sehubungan dengan temuan itu, Bea Cukai Tanjung Perak mengundang Kementrian LHK untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi sampah spesifik/limbah B3 dan sampah rumah tangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk direekspor.
Barang impor waste paper dimaksud akan segera dilakukan reekspor setelah administrasi pengajuan dari PT. MDI diproses. “Sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus waste paper, telah dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan RI, KLHK RI, Kementerian Perindustrian RI, Kepolisian RI, KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia dll,” pungkas Basuki.
Berikut ini adalah data mengenai survei smrc soal elektabilitas capres-cawapres 2019.
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berikut ini adalah data tentang Anestesi Bisa Hapus Memori Buruk
Berikut ini adalah data mengenai Perkembangan Inflasi Maret 2019
Berikut ini adalah data mengenai Contempt Of Court.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved