Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Fatwa MUI Memilih Pemimpin dalam Pemilu, point IV. Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved