Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Bansos Perisai bagi Masyarakat Hadapi Pandemi

Ihfa Firdausya
14/8/2020 05:30
Bansos Perisai bagi Masyarakat Hadapi Pandemi
Petugas Kantor Pos menyerahkan bukti verifi kasi pemberian bantuan sosial tunai kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Serang, Banten,(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

BANTUAN sosial (bansos) menjadi salah satu tumpuan pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi sosial masyarakat di tengah pandemi covid-19. Selaras dengan harapan Presiden Joko Widodo, Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan program bansos khusus di luar bansos reguler dijalankan untuk meringankan beban anjloknya pendapatan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Kementerian Sosial menggelontorkan untuk bantuan sosial tunai (BST) gelombang I dan II sebesar Rp32,5 triliun. Pencairan tahap I dari April 2020 dimajukan menjadi Maret 2020. “Percepatan pencairan dana PKH diharapkan dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus korona,” kata Menteri Sosial beberapa waktu lalu.

Bagi masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), bantuan yang diberikan berupa sembako. Bansos sembako menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK), terbagi untuk 1,3 juta keluarga di DKI Jakarta dan 600 ribu keluarga di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta (Bodetabek).

Bansos sembako untuk DKI dan Bodetabek senilai Rp600 ribu/bulan/keluarga. Bansos disalurkan setiap bulan sebanyak dua kali selama periode April-Juni 2020. Kemudian, pemerintah memperpanjang penyaluran bansos sembako dengan periode kedua Juli-Desember 2020 senilai 300 ribu/bulan/keluarga.

Bansos khusus kedua ialah bantuan sosial tunai (BST). BST menjangkau 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di luar Jabodetabek.

Pada gelombang I April-Juni 2020, besaran BST ialah Rp600 ribu per bulan yang telah dibagikan melalui tiga tahap. Nilai BST gelombang
II sebesar Rp300 ribu selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2020.

Selain kedua bansos khusus itu, Kementerian Sosial mengakselerasi bansos reguler seperti program sembako (reguler) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sejumlah upaya dilakukan.

Pertama ialah perluasan program sembako menjadi 20 juta KPM dan peningkatan indeks menjadi Rp200 ribu/bulan/KPM. Kedua ialah peningkatan dan percepatan penyaluran bansos PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM dan penyaluran dari 3 bulan menjadi per bulan.

Di sisi lain, penyaluran bansos bukan tanpa cela. Sejumlah permasalahan masih menghantui. Antara lain permasalahan data penerima bansos, penyediaan komoditas, hingga kendala penyaluran ke pelosok Tanah Air.

Kementerian Sosial terus mendorong perbaikan data penerima bansos kepada pemerintah daerah (pemda). Untuk mempercepat penyaluran BST, misalnya, Kemensos telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kita telah bersurat kepada pemda atau pemkot untuk secepatnya terus memperbaiki data penerima BST. Kita juga telah mempermudah sistem update data di DTKS,” jelas Mensos.

Dalam penyaluran BST, Mensos menginstruksikan PT Pos Indonesia untuk menambah durasi layanan dari pagi hingga malam dan menggerakkan semua sumber daya.

“Kemudian agar PT Pos juga menambah loket-loket dan titik lokasi penyaluran di komunitas, seperti kantor desa, kantor kelurahan, sekolahan, pos RW, dan sebagainya. Agar pelayanan terhadap KPM makin dekat,” jelasnya.

Kemensos juga terus berupaya mempermudah penyaluran bantuan sosial di wilayah terpencil. Menteri Sosial menginstruksikan penyaluran BST untuk daerah 3T (terpencil, terdepan, terluar) dilakukan tiga tahap sekaligus. Mensos mengatakan penyaluran bantuan dilakukan secara simultan, yakni disalurkan berbarengan dengan pemutakhiran perubahan data. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan ketepatan sasaran.

Pengawasan

Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar menegaskan tiga hal yang jadi fokus terkait dengan penyaluran bansos ialah kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas. “Peran kami dari inspektorat jenderal tentunya mengawal terkait dengan kecepatan dan ketepatan. Ini sudah kami lakukan,” katanya, Kamis (30/7).

“Akuntabilitas juga dijaga. Mereka yang menerima bantuan di setiap wilayah harus dilengkapi berita acara serah terima bantuan (BAST). Intinya dari sisi kecepatan, ketepatan, alhamdulillah sesuai dengan arahan Pak Menteri, termasuk dari sisi akuntabilitas,” jelasnya.

Menteri Sosial juga memastikan adanya pemantauan ketat terhadap vendor penyedia komoditas sembako, termasuk dengan menerapkan standar audit yang ketat. Hal itu bertujuan memastikan KPM penerima bantuan tepat harga dan tepat kualitas.

“Kami melakukan audit dan monitoring secara intensif dan sistematis terhadap vendor penyedia komoditas sembako. Termasuk memproses laporan dari lapangan yang terkait vendor yang mungkin mengirimkan item komoditas yang tidak sesuai,” kata Mensos.

Terbaru, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemerintah kabupaten/ kota. SKB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data sehingga program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

“Selama ini masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Mensos Juliari dalam keterangan resmi, Minggu (9/8).

Di sisi lain, Mensos memastikan setiap penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan dan diawasi melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Di internal, Kemensos juga mengaktifkan pengawasan internal melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

“Hal ini sejalan dengan instruksi dari Presiden agar kami yang ditugasi menyalurkan bansos ada pendampingan dari institusi seperti kepolisian, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat pengadaan,” ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya