Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERSAINGAN dagang antarnegara yang ketat sering kali memunculkan perseteruan yang tidak terhindarkan. Konflik-konflik diciptakan dengan dalih menjaga industri dalam negeri masing-masing.
Indonesia pun tidak luput dari persoalan tersebut. Beberapa produk Tanah Air kerap menjadi bulan-bulanan negara lain karena memiliki daya saing yang cukup baik di pasar global, seperti minyak kelapa sawit dan turunannnya seperti biodiesel dan fatty alcohol, produk kertas, produk tekstil, serta produk besi dan baja.
Barang-barang itu seringkali dituduh diekspor dengan harga dumping dan/atau menerima subsidi dari pemerintah/badan pemerintah dalam proses produksi sehingga memiliki nilai jual yang begitu murah di luar negeri. Negara tujuan pun memagari diri de-ngan mengenakan bea masuk antisubsidi (BMAS) atau bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk-produk yang mereka tuduhkan. Setidaknya, setiap tahun rata-rata muncul 14 kasus baru, termasuk perpanjangan atau review dari kasus yang telah habis masa berlaku.
Langkah proteksionis itu jelas merugikan Indonesia karena berpotensi besar menghambat kinerja ekspor. Ketika hal itu terjadi, pemerintah tentu sudah menyiapkan strategi. Langkah - langkah dilaku kan untuk membela komoditas-komoditas unggulan yang menjadi korban. Di garda terdepan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait, asosiasi, pelaku usaha dan firma hukum nasional maupun internasional apabila terdapat produk yang dikenakan tuduhan dum-ping, subsidi maupun safeguard.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah mengumpulkan data dan informasi lengkap. Hal itu dilakukan untuk menyu-sun argumen pembelaan yang akan di-sampaikan kepada pihak otoritas negara mitra yang memunculkan kasus.
Pemerintah bersama pelaku usaha juga turut aktif dalam berbagai tahapan penyelidikan, mulai penyampaian sub-misi tertulis, penyampaian tanggapan kuesioner pemerintah, partisipasi dalam dengar pendapat, hingga pendampingan kepada perusahaan dalam on site verification yang dilakukan otoritas.
Untuk lebih memperkuat posisi Indonesia, Kementerian Perdagangan juga melakukan konsultasi dan legal advice dengan para pengacara di bidang perdagangan internasional serta lembaga bantuan hukum Advisory Center on WTO Law. Beberapa kasus yang telah ditangani dengan baik ialah tuduhan dumping atas produk uncoated paper oleh Korea Selatan."Sejak awal kasus dimunculkan, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai interested party dan menyampaikan sanggahan tertulis, menyampaikan penjelasan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat.
Pemerintah juga melakukan pendampingan kepada perusahaan Indonesia yang diselidiki," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana kepada Media Indonesia, Kamis (15/8).
Akhirnya , otoritas setempat , yakni Korea Trade Comission menerima pembelaan Indonesia dan mengeluarkan rekomendasi penghentian BMAD.Sebelum itu, pemerintah juga berhasil menyelamtakan produk baja hot-rolled coil dari tuduhan dumping Malaysia
Langkah antisipasi
Dari upaya-upaya pembelaanya yang sukses, sepanjang tahun ini, Kementerian Perdagangan mampu menyelamat-kan nilai ekspor sebesar Rp6,82 triliun. Angka tersebut sebelumnya berpotensi hilang karena pengenaan bea masuk tambahan.
Adapun pada 2018, nilai ekspor yang berhasil diselamatkan dari aksi proteksionisme negara-negara mitra mencapai R p 1 6 , 5 triliun dan di 2017 mencapai Rp23,1 triliun.
Hal senada disampaikan Menteri Perdaganan Enggartiasto Lukita, selain melakukan pembelaan, jajaran yang dipimpinnya juga melakukan langkah antisipasi berupa sosialisasi kepada ke-menterian/lembaga terkait.
Terkadang, kementerian/lembaga teknis lain tidak menyadari bahwa regulasi-regulasi yang mereka terapkan kerap menjadi sasaran dalam penyelidikan antidumping dan antisubsidi.
"Jangan sampai kebijakan yang dibuat terlalu memanjakan industri, seperti memberikan insentif-insentif yang melanggar ketentuan WTO sehingga berpotensi dikenai investigasi dan tindakan imbalan (antisubsidi).
Para regulator di Indonesia harus dapat menyusun kebi-jakan yang mendukung peningkatan industri domestik sekaligus berkesesuaian dengan regulasi perdagangan internasional sehingga tuduhan-tuduhan subsidi ke depan dapat diminimalisasi," jelasnya.
Kementerian Perdagangan juga terus mendorong para praktisi hukum untuk mendalami isu-isu perdagangan interna-sional. "Kami sosialiasi ke universitas-universitas.
Kami ingin Indonesia memiliki banyak legal counsellor yang mema-hami isu terkait trade remedies sehingga mampu membantu penyelesaian berbagai kasus yang ada," tuturnya.
Enggar mengatakan, pihaknya tidak akan lelah membela produk-produk Ta-nah Air di level internasional. Kerja keras akan terus dilakukan agar kinerja ekspor tetap terjaga dan terus bertumbuh.
"Walaupun tenaga kami terbatas untuk menjangkau banyak perusahaan di seluruh indonesia yang tersangkut kasus, usaha kami tidak akan pernah putus. Kami tidak ingin kehilangan hak untuk membela," ucap Enggar. Baginya, menyelamatkan produk-produk dalam negeri ialah bentuk nyata dari sebuah perjuangan untuk Indonesia. (Pra/S3-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved