Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Reformasi Pendidikan Berbasis Zonasi

FETRY WURYASTI
16/8/2019 08:15
Reformasi Pendidikan Berbasis Zonasi
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyampaikan pembentukan zonasi pendidikan di Indonesia tergolong mendesak. Soalnya, akses layanan pendidikan sampai hari ini belum merata dan belum memihak kepada penduduk miskin. Menurut data Kemendikbud, sekitar 2,8 juta (22,7%) anak usia 16-18 tahun tidak sekolah atau memperoleh pendidikan, termasuk yang nonformal. Kemudian angka partisipasi anak yang duduk hingga jenjang sekolah tingkat menengah hanya 86,9%. Lantas sebanyak 40% anak usia 16-18 tahun dari kelompok 20% termiskin tidak sekolah. 

Selain itu, 394 kecamatan tidak memiliki SMP/MTs negeri dan 1.375 kecamatan tidak memiliki sekolah menengah negeri. Sebanyak 8.167 (29,2%) SMA/SMK di Indonesia merupakan sekolah kecil dengan kurang dari 100 siswa dan berkualitas rendah. Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) juga terekam belum merata. Angka partisipasi kasar jenjang PAUD baru sebesar 74,3% dan 82,9% PAUD belum terakreditasi. Adapun 16,5% dari 83.931 desa tidak memiliki PAUD (formal/nonformal) dan baru 90 kabupaten/kota yang melaksanakan PAUD satu tahun pra-SD.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2018 untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat menjadi langkah awal terbentuknya zonasi pendidikan. PPDB yang menggunakan sistem zonasi tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang juga menjadi dasar PPDB 2019. 

Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. “Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat,” ujar Muhadjir. Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal. 

Sampai saat ini mereka memetakan 2.580 zona di seluruh Indonesia menggunakan acuan pada titik lokasi satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Metodenya menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada jenjang masing-masing yang memenuhi akreditasi A atau B dan UN di atas rata-rata nasional. Dalam upaya penataan guru berbasis zona, dilakukan redistribusi guru dan kepala sekolah berbasis zonasi. Guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang dianggap unggulan akan ditempatkan ke sekolah yang dianggap kurang unggul.

Begitu juga sebaliknya. Sekolah yang memiliki kelebihan guru akan mendistribusikan pengajarnya ke sekolah yang kekurangan guru. Pendekatan zonasi diharapkan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. “Pengadaan guru di suatu zona dilakukan berdasarkan bidang yang dibutuhkan di zona tersebut,” kata Muhadjir.

Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus memperoleh guru-guru dengan kualitas yang sama bagus. Rotasi guru dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang. “Pemerataan guru diprioritaskan di setiap zona itu. Bila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/ kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” ujar Muhadjir.

Untuk memastikan setiap sekolah memiliki jumlah guru yang cukup dan bermutu, Muhadjir mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan penambahan 180 ribu guru dalam pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2019 terdiri dari 110 ribu untuk honorer, 42 ribu pengganti pensiun guru PNS, dan 28 ribu untuk ditempatkan di sekolahsekolah baru. 

Namun, angka 180 ribu baru sebatas usulan dan kuota belum ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Strategi untuk kecukupan guru di sekolah negeri bertujuan meyakinkan keberadaan guru honorer berkualitas untuk mengisi kekurangan. Guru honorer kemudian dikonversikan menjadi guru ASN bertahap. Perekrutan ASN juga untuk menggantikan guru pensiun dan mengisi perkembangan layanan untuk tambahan akses. Muhadjir juga meyakinkan kebutuhan gaji guru hingga 2024 tidak membutuhkan anggaran tambahan. Pasalnya, gaji aktual guru PNS saat ini dan tambahan anggaran gaji untuk guru PNS yang akan direkrut tiap tahun dari 2019-2024 masih di bawah dana alokasi umum (DAU) untuk gaji guru tahun 2019 yang sebesar Rp147,6 triliun



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya