Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sekjen Kemendikbud : Adanya Resistensi Pengalihan Pendidikan Menengah Ke Provinsi Masih Wajar

MI/Syarief Oebaidillah
17/12/2015 00:00
Sekjen Kemendikbud : Adanya Resistensi Pengalihan Pendidikan Menengah Ke Provinsi Masih Wajar
(Dok MI)
Rencana pengalihan pendidikan menengah (dikmen)dari tingkat pemerintahan kabupaten (pemkab) dan pemerintahan kota ( ke tingkat provinsi merupakan amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus bertujuan menciptakan mutu pendidikan yang sama di ketiga tingkat wilayah tersebut. Namun diakui bentuk perubahan yang akan diwujudkan memerlukan proses dan sosialisasi serta kerja keras aparat pemerintah terkait. Sebab itu,munculnya tantangan berupa resistensi sebagian kecil daerah pemkab dan pemkot mesti disikapi dengan wajar diiringi pendekatan yang berkelanjutan untuk memberi pemahaman komprehensif. "Mungkin saja ada daerah yang belum memahami payung hukum pada UU Pemerintahan Daerah tentang pengalihan dikmen ke provinsi ini, maka adanya sedikit resistensi sebagian kecil pemkab dan pemkot masih wajar,"papar

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi pada acara Media Gathering dengan wartawan di lingkungan Kemendikbud di Sentul,Bogor, Kamis (17/12). Ia menegaskan pengalihan dikmen ke provinsi selain amanat UU juga bertujuan memajukan pendidikan anak bangsa lebih baik ke depan. Dengan pemindahan dikmen seperti SMA/SMK ke provinsi pembiayanya akan lebih terfokus begitupun pembinaan pendidikan dasar ( dikdas) SD dan SMP di pemkab dan pemkot juga lebih fokus. Saat ditanya bentuk resistensi apa saja yang muncul di daerah,Didik mencontohkan salah satunya ada upaya yang akan melakukan judicial review.

" Ada kabar, ada yang mau melakukan judicial review terhadap proses pengalihan dikmen ini namun harus dicek lagi kebenarannya," ungkap Didik. Sejatinya,Didik menambahkan urusan pengalihan ke provinsi ini bukan hanya Kemendikbud juga stakeholder kementerian terkait lainnya. "Mungkin saja mengingat situasinya dalam kondisi transisi hingga pengalihan resmi awal tahun 2017 nanti, bisa saja ada kepentingan politik di daerah yang merasa dirugikan.Sebab dulu ada daerah bisa leluasa mengatur guru dan sekolah,"ungkapnya.

Dukung Wajar 12
Kabag Hukum Tata Laksana dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Haryono pada acara yang sama menambahkan pengalihan dikmen ke provinsi untuk menghindari politik lokal. Namun juga untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama diseluruh kabupaten kota dalam wilayah provinsi. Selain itu,perubahan pengelolaan juga untuk mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun. Nantinya, kewenangan pemerintah provinsi tidak hanya pada guru tapi juga ke manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, perizinan pendidikan dan bahasa serta sastra.

Kasubag Tata Laksana Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikmen) Kemendikbud) Sumiyati mengakui , memang akan ada transisi yang berdampak bagi guru. Misalnya guru dari kabupaten sejahtera gajinya sudah tinggi namun ketika dipindah ke provinsi bisa saja gajinya menurun. "Pertanyaan terbanyak ialah mengenai kesejahteraan guru yang tadinya di kabupaten kaya lalu dialihkan ke provinsi yang belum tentu bisa memberi kesejahteraan,"ujarnya.

Namun dia meminta guru tidak khawatir sebab Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan akan mengatur bagaimana keuangan di provinsi dan kabupaten kota. Tentu saja pemerintah provinsi harus mempunyai strategi atau bahkan provinsi harus berkoordinasi dengan dinas kabupaten kota untuk mencari anggaran gaji guru honorer itu. Solusi awalnya adalah provinsi harus membuat peta guru agar tidak ada lagi penambahan guru honorer sehingga tidak sulit menggaji guru yang sudah mengabdi lama.(Bay)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya