MANTAN Presiden Korea Selatan Chun Doo-hwan akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan banding di Seoul. Sementara itu, penggantinya, Roh Tae-woo, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Chun sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan rendah dan Roh dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara di pengadilan yang sama.
Chun mengaku bersalah mendalangi kudeta militer 1979 dan pembantaian massal di Kwangju pada 1980 serta mengakui terlibat korupsi. Sementara itu, Roh juga mengaku terlibat dalam korupsi ataupun aksi makar itu.(16 Desember/Antara/Dok. MI)