HARIAN Media Indonesia dinilai paling sedikit melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kekerasan seksual atas perempuan. Itu terlihat dari riset yang dilakukan Komnas Perempuan pada 10 media cetak selama Januari hingga Juni 2015.
Komisi Perempuan menyelisik media dengan kategori mencampuradukkan fakta dan opini, mengungkap identitas korban, mengungkap identitas pelaku anak, serta informasi cabul.
Pada kategori mencampuradukkan fakta dan opini, Media Indonesia paling sedikit melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, tak ada satu pun berita di Media Indonesia yang melanggar kategori itu (0% dari tujuh berita).
Yang paling tinggi mencampuradukkan fakta dan opini ialah Pos Kota (56,52% dari 69 berita), Indopos (43,24% dari 37 berita), dan Koran Tempo (31,5% dari 19 berita).
Media Indonesia pun tidak melanggar kode etik jurnalistik pada kategori mengungkap identitas korban kekerasan atas perempuan (0% dari tujuh berita). Media yang terbanyak melanggar kode etik jurnalistik dengan mengungkap identitas korban ialah Indopos (59,45% dari 37 berita), Republika (41,6% dari 12 berita), dan Kompas (36,36% dari 11 berita).
Media yang banyak mengungkap identitas pelaku ialah Koran Sindo (7,6% dari 26 berita). Sembilan media lainnya tidak memuat berita yang menyalahi kategori itu.
Koran Sindo (38,46% dari 26 berita) juga jadi media terbanyak memuat berita mengandung informasi cabul dan sadis. Mereka diikuti Pos Kota (27,53% dari 69 berita) dan Indopos (21,61% dari 37 berita). Media Indonesia tidak pernah memuat berita kategori tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan penelitian itu menunjukkan masih banyak media yang melanggar kode etik. "Sejauh ini, masih banyak pelangaran oleh media," kata Mariana saat diskusi bertajuk Analisis Media, Sejauh Mana Media telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual seperti dikutip dari Metrotvnews.com, di Komnas Perempuan, Jakarta, kemarin.
Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen Y Hesthi Murthi mengatakan media mesti memperhatikan dampak pemberitaan pada publik. "Apa dampak yang akan terjadi pada korban dengan pemberitaan yang dibuat. Itu mesti dipikirkan oleh media." (H-2)