Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata menimbulkan permasalahan tersendiri.
Tingkat klaim yang dilakukan kelompok pembayar premi sendiri itu cukup tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan tingkat kepatuhan pembayaran.
Dari hasil riset yang dilakukan LPEM UI ditemukan sekitar 25% peserta mandiri mendaftar pada saat sakit. Mereka kemudian tidak melakukan pembayaran lagi setelah selesai mendapatkan layanan kesehatan.
Tindakan mereka itu dikategorikan sebagai moral hazard.
Kebanyakan penunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan berasal dari daerah Jabodetabek.
Menurut LPEM UI, peserta mandiri di Jabodetabek merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pengalaman dan pendidikan yang relatif tinggi.
"Sehingga mereka mengetahui celah peraturan yang bisa digunakan untuk melakukan moral hazard. Misalnya, kartu BPJS masih bisa dipakai sampai dengan enam bulan sejak pembayaran pertama sehingga mereka akan menunda-nunda pembayaran," kata peneliti LPEM UI Teguh Danarto di Jakarta, kemarin.
Data dari BPJS Kesehatan per Agustus 2015 menunjukkan secara nasional terdapat 5,92 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dengan nilai Rp1,6 triliun.
Nilai klaim yang dibayarkan atas peserta mandiri yang menunggak hingga enam bulan ini mencapai Rp316,2 miliar.
Teguh menambahkan, sanksi denda 2% terhadap setiap keterlambatan pembayaran tidak cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan peserta mandiri.
"Jadi, salah satu solusinya dengan memperpendek masa berlaku kartu BPJS dari enam bulan menjadi 1-2 bulan," usulnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved